Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian. KPK, kata Budi, tidak serta-merta menutup rapat-rapat berkas ini. Mereka masih membuka peluang jika ada informasi baru yang muncul ke permukaan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Perlu diingat, wewenang KPK untuk mengeluarkan SP3 ini baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Aturan mainnya tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 tahun 2019. Jadi, langkah yang diambil kali ini punya dasar hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Turun 23%, Polri Fokus Awasi Truk Sumbu Tiga
Pertamina Buka Ruang Baca Publik, Integrasikan Layanan Informasi dan Literasi
Sinergi Aparat dan Pemda Wujudkan Natal Khidmat di Seluruh Riau
InJourney Siapkan Ribuan Personel dan Acara Seru untuk Hadapi Gelombang Nataru