Secara resmi, perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/906/KPTS/2025. Masa berlaku perpanjangan adalah dari 25 hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, status darurat sebenarnya akan berakhir tepat sehari sebelumnya, yaitu pada 24 Desember.
Dengan diperpanjangnya status ini, semua upaya penanggulangan bakal terus berjalan. Tim gabungan yang menangani banjir, longsor, dan gempa bumi akan tetap siaga. Tugas mereka mencakup evakuasi, penyelamatan, hingga pemulihan di daerah-daerah yang terdampak. Semua langkah itu, tentu saja, tetap mengikuti aturan hukum yang ada.
Jadi, untuk beberapa hari ke depan, suasana tanggap darurat di Sumut masih akan berlangsung. Pemerintah provinsi berharap perpanjangan waktu ini bisa memaksimalkan bantuan dan pemulihan bagi warga yang terkena musibah.
Artikel Terkait
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Natal dan Tahun Baru
Bahasa Inggris dan Matematika Anjlok, Komisi X Soroti Masalah Sistemik
Pendaki Tersambar Petir di Gunung Merbabu, Evakuasi Digenjot
Indonesia Siap Pimpin Dewan HAM PBB, Tapi Sorotan Dunia Mengintai