Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap rencana besar Kejaksaan Agung untuk tahun depan. Mereka bakal mengejar denda administratif yang nilainya fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, dari perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Angkanya sungguh luar biasa. Menurutnya, potensi dari sektor sawit saja bisa menyentuh Rp 109,6 triliun. Sementara dari tambang, sekitar Rp 32,63 triliun. Kalau dijumlah, totalnya Rp 142,23 triliun.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Tapi di balik angka-angka itu, ada pesan tegas tentang penegakan hukum.
Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan berhenti di denda. Tindak lanjut terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus digulirkan. Baginya, ini soal prinsip. Hutan adalah karunia yang harus dijaga untuk rakyat banyak, bukan dieksploitasi oleh segelintir orang.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas