Di depan Presiden, Burhanuddin bersikap tegas. Dia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan kawasan hutan. Baginya, hutan adalah warisan untuk rakyat banyak, bukan cuma untuk segelintir orang yang cari untung sendiri.
"Hukum harus tegak," tegas Burhanuddin. "Penegakan hukum yang tegas ini penting untuk menjaga stabilitas nasional."
"Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, anugerah buat bangsa Indonesia, dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Bukan cuma untuk kepentingan segelintir kelompok," sambungnya, menekankan poin yang sama.
Masih ada target lain yang dikejar. Burhanuddin menyebut potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 139 triliun.
"Rinciannya, potensi denda dari sawit sekitar Rp 109,6 triliun. Sementara dari tambang, sekitar Rp 32,63 triliun," pungkasnya menutup pernyataan.
Kini, ratusan ribu hektar lahan itu resmi kembali ke negara. Tinggal menunggu bagaimana pengelolaannya ke depan.
Artikel Terkait
Kosovo Kalahkan Slovakia 4-3, Siap Hadapi Turki di Final Kualifikasi Piala Dunia
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Pengguna QRIS di Kaltim Tembus 859 Ribu, Transaksi Digital dan Uang Tunai Tumbuh Beriringan
Ambulans di RSUD Kudus Tak Dikenai Tarif Parkir Rp80 Ribu, Hanya Salah Paham