Di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, suasana Rabu (24/12/2025) itu terasa cukup khidmat. Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan sebuah prosesi penting: penyerahan lahan sitaan kembali ke pangkuan negara. Kali ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan kembali hampir 900 hektar lahan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memimpin acara itu menyampaikan rinciannya. "Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima. Totalnya 896.969,143 hektare," ujarnya.
Dari angka sebesar itu, seluas 240 ribu hektar lebih berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan ini diserahkan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak berhenti di situ, Purbaya lalu menyerahkan pengelolaannya lebih lanjut. Tugas itu jatuh ke tangan Badan Pengelola Investasi, yang diwakili CEO Danantara, Rosan Roeslani. Perusahaan yang nantinya akan menggarap lahan tersebut adalah PT. Agrinas Palma Nusantara.
Lalu, bagaimana dengan sisa lahannya? Nah, untuk lahan yang masuk kategori kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektar diserahkan langsung ke Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerimanya.
Pencapaian Satgas PKH ternyata cukup signifikan. Burhanuddin mengungkapkan, dalam sepuluh bulan terakhir saja, mereka telah menguasai kembali lahan perkebunan liar hingga 4 juta hektar. Angka indikasi nilainya? Fantastis, lebih dari Rp 150 triliun.
Di depan Presiden, Burhanuddin bersikap tegas. Dia menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti segala penyalahgunaan kawasan hutan. Baginya, hutan adalah warisan untuk rakyat banyak, bukan cuma untuk segelintir orang yang cari untung sendiri.
"Hukum harus tegak," tegas Burhanuddin. "Penegakan hukum yang tegas ini penting untuk menjaga stabilitas nasional."
"Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, anugerah buat bangsa Indonesia, dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Bukan cuma untuk kepentingan segelintir kelompok," sambungnya, menekankan poin yang sama.
Masih ada target lain yang dikejar. Burhanuddin menyebut potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 139 triliun.
"Rinciannya, potensi denda dari sawit sekitar Rp 109,6 triliun. Sementara dari tambang, sekitar Rp 32,63 triliun," pungkasnya menutup pernyataan.
Kini, ratusan ribu hektar lahan itu resmi kembali ke negara. Tinggal menunggu bagaimana pengelolaannya ke depan.
Artikel Terkait
Bapak dan Budi Berkendara Edukasi Safety Riding ke Anak-Anak di IIMS 2026
Tersangka Penembakan Jenderal Intelijen Rusia Ditangkap di Dubai
MA Tegas: Hakim Korupsi Pilih Berhenti atau Penjara
Elia Sarankan Van de Ven Tinggalkan Tottenham untuk Real Madrid atau Liverpool