Di Kota Serang, sebuah stasiun pengisian gas elpiji 3 kg ternyata nakal. Polda Banten baru saja membongkar praktik curang di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Intinya? Mereka mengurangi takaran gas yang seharusnya didapatkan masyarakat.
Semuanya berawal dari keluhan warga. Banyak yang merasa tabung gas 3 kg yang mereka beli terasa lebih ringan. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengaku pihaknya langsung turun tangan menyelidiki laporan itu.
Hasilnya, pada 22 Oktober lalu, polisi menggerebek lokasi SPBE yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Curug itu.
“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi,”
kata Bronto, Rabu (24/12/2025).
Caranya licik. Pelaku dengan sengaja mengutak-atik alat pengisian atau Unit Filling Machine (UFM). Padahal, aturannya jelas. Sebuah tabung kosong LPG 3 kg beratnya sekitar 5 kg. Setelah diisi penuh gas, berat total harus mencapai 8 kg.
Nah, ada toleransi kekurangan sedikit, yakni 0,045 kg. Tapi apa yang ditemukan polisi jauh di luar batas wajar.
“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,”
Artikel Terkait
Doa Lintas Agama di Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Telusuri Keterlibatan Vendor Suap di Era Bupati Bekasi Sebelumnya
Polisi Naruto Ramaikan Pos Pengamanan Natal di Kota Tua
Zelensky Ajukan Proposal Damai dengan Tuntutan Jaminan Keamanan Mirip Pasal 5 NATO