Di Kota Serang, sebuah stasiun pengisian gas elpiji 3 kg ternyata nakal. Polda Banten baru saja membongkar praktik curang di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Intinya? Mereka mengurangi takaran gas yang seharusnya didapatkan masyarakat.
Semuanya berawal dari keluhan warga. Banyak yang merasa tabung gas 3 kg yang mereka beli terasa lebih ringan. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengaku pihaknya langsung turun tangan menyelidiki laporan itu.
Hasilnya, pada 22 Oktober lalu, polisi menggerebek lokasi SPBE yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Curug itu.
“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi,”
kata Bronto, Rabu (24/12/2025).
Caranya licik. Pelaku dengan sengaja mengutak-atik alat pengisian atau Unit Filling Machine (UFM). Padahal, aturannya jelas. Sebuah tabung kosong LPG 3 kg beratnya sekitar 5 kg. Setelah diisi penuh gas, berat total harus mencapai 8 kg.
Nah, ada toleransi kekurangan sedikit, yakni 0,045 kg. Tapi apa yang ditemukan polisi jauh di luar batas wajar.
“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,”
jelas Bronto. Bayangkan, hampir setengah kilogram gas hilang dari setiap tabungnya.
Menurut penyelidikan, aksi curang ini sudah berlangsung lama, kira-kira setahun. Dan dampaknya luar biasa. Cuma dalam sehari, SPBE ini bisa meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp9,4 juta.
“SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi ini per hari mengisi 14 pangkalan. Setiap pangkalan mendapat 560 tabung gas. Selama setahun, kurang lebih keuntungannya Rp3,3 miliar,”
ungkapnya. Angka yang fantastis, didapat dengan merugikan konsumen kecil.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu truk, dan 560 tabung gas yang sudah diisi dalam kondisi takaran kurang.
Kini, nasib tersangka DD sudah jelas. Dia terancam hukuman berat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,”
tegas Bronto. Tindakan tegas ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi pelaku usaha nakal lainnya.
Artikel Terkait
Gudang Pestisida di Tangsel Ludes Terbakar, 15-20 Ton Material Berbahaya Hangus
Wanita yang Hilang di Kalideres Ditemukan Selamat, Pria Berinisial RAM Ditahan
Harley-Davidson Pamerkan CVO Street Glide Blue Streak di IIMS 2026, Siap Sambut Model Terbaru
MA Kecewa, Dua Pimpinan PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Sengketa Lahan