Polisi kembali membongkar praktik nakal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Kali ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung ukuran besar. Caranya? Manual sekali, cuma pakai alat suntik biasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, aksi seperti ini bukan cuma soal uang. Risikonya jauh lebih besar.
"Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik," tegas Budi dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Dua gudang operasi pelaku berhasil diserbu, masing-masing di Jakarta Timur dan Kota Depok. Di situlah mereka beraksi, memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg.
Dirreskrimsus, Kombes Edi Suranta Sitepu, menggambarkan prosesnya yang serampangan. "Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," ujarnya.
Bayangkan, praktik berbahaya ini ternyata sudah berjalan sekitar satu setengah tahun. Pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga murah, Rp 18-20 ribu per tabung. Lalu isinya disedot dan dipindahkan. Hasilnya dijual sebagai gas non-subsidi, tentu dengan margin keuntungan yang menggiurkan.
"Modalnya cuma Rp 80 ribu untuk isi ulang tabung 12 kg. Tapi dijualnya bisa Rp 130 ribu sampai Rp 200 ribu. Jadi untungnya bisa lebih dari Rp 50 ribu per tabung," papar Edi merinci skema keuntungan mereka.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, berinisial PBS, SH, dan JH. Bukti yang disita pun cukup banyak: 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, plus dua unit kendaraan yang dipakai untuk mendistribusikan barang haram itu.
Nah, soal pasal yang menjerat, memang panjang dan berbelit. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja, terkait ketentuan dalam UU Minyak dan Gas Bumi. Ditambah lagi dengan pasal pengancam di KUHP. Sanksinya jelas tak main-main.
Kasus ini membuka mata. Di balik harga murah dan keuntungan cepat, tersimpan ancaman ledakan yang bisa merenggut nyawa kapan saja. Polisi mengklaim terus memburu jaringan serupa, tapi yang jelas, kewaspadaan masyarakat tetap yang utama.
Artikel Terkait
Jakarta Miliki 3.500 Bioskop, Wagub Rano Karno Sebut Indonesia Jadi Anomali di Tengah Tren Penurunan Global
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat di Bali: Belajar Giat, Jaga Sopan Santun, dan Angkat Derajat Orang Tua
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 60 Orang dalam Tiga Pekan, Ketidakpercayaan Masyarakat Jadi Hambatan Penanganan
Legenda PSM Soroti Dua Wajah Timnas Indonesia di Balik Kemenangan Telak atas Oman