Wakil Ketua Komisi II DPR Bantah Usulan Papua Soal Penggantian Kepala Daerah

- Rabu, 24 Desember 2025 | 12:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Bantah Usulan Papua Soal Penggantian Kepala Daerah

Argumentasi utamanya sederhana. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem pemilihan berpasangan. Rakyat memilih satu paket, kepala daerah dan wakilnya, dalam satu tarikan napas. Jadi, wakil yang menggantikan adalah bagian dari mandat yang diberikan.

"Karena itu satu paket," katanya.

Ia lalu memberi gambaran pembanding. "Kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," jelas politisi Demokrat ini.

Pada akhirnya, Dede Yusuf bersikukuh bahwa semua ini sudah punya dasar konstitusional yang kuat. Pemilihan kepala daerah, beserta mekanisme penggantiannya, telah diatur dalam UUD 1945. "Artinya dalam UUD sudah paket," tutupnya dengan nada final.


Halaman:

Komentar