Argumentasi utamanya sederhana. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem pemilihan berpasangan. Rakyat memilih satu paket, kepala daerah dan wakilnya, dalam satu tarikan napas. Jadi, wakil yang menggantikan adalah bagian dari mandat yang diberikan.
"Karena itu satu paket," katanya.
Ia lalu memberi gambaran pembanding. "Kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," jelas politisi Demokrat ini.
Pada akhirnya, Dede Yusuf bersikukuh bahwa semua ini sudah punya dasar konstitusional yang kuat. Pemilihan kepala daerah, beserta mekanisme penggantiannya, telah diatur dalam UUD 1945. "Artinya dalam UUD sudah paket," tutupnya dengan nada final.
Artikel Terkait
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Buka Era Herdman dengan Laga Perdana FIFA Series di GBK