Argumentasi utamanya sederhana. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem pemilihan berpasangan. Rakyat memilih satu paket, kepala daerah dan wakilnya, dalam satu tarikan napas. Jadi, wakil yang menggantikan adalah bagian dari mandat yang diberikan.
"Karena itu satu paket," katanya.
Ia lalu memberi gambaran pembanding. "Kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih," jelas politisi Demokrat ini.
Pada akhirnya, Dede Yusuf bersikukuh bahwa semua ini sudah punya dasar konstitusional yang kuat. Pemilihan kepala daerah, beserta mekanisme penggantiannya, telah diatur dalam UUD 1945. "Artinya dalam UUD sudah paket," tutupnya dengan nada final.
Artikel Terkait
Kapolri Titip Doa untuk Korban Bencana, Kerahkan Banser-Kokam Amankan Natal
Kapolri Tinjau Langsung Pengamanan Natal di Gereja Immanuel dan Katedral
Jaksa Agung Burhanuddin: Saya Akan Tindak Tegas
Di Balik Penyerahan Rp 6,6 Triliun, Prabowo Dapat Laporan Penting Soal Relokasi 22 Ribu Jiwa di Tesso Nilo