"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini -red) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," tegasnya lagi.
Di sisi lain, Pramono menegaskan komitmennya untuk taat aturan. Acuan utama tetap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Itu yang jadi pedoman.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," pungkasnya.
Nah, terkait aspirasi buruh yang kerap mempertanyakan besaran UMP, Pemprov punya catatan. Mereka menyelipkan sejumlah insentif dalam Kepgub tersebut. Jadi selain upah pokok, ada juga bantuan untuk urusan transportasi, pangan, dan kesehatan.
"Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur," jelas Pramono menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Gerindra Kritik Dino Pati Djalal: Cara Menyampaikan Tak Seperti Teman
Gas 3 Kg Dikurangi Hampir Setengah Kilogram, Direktur SPBE di Serang Diciduk Polisi
Prabowo: Saya Diketawain Bicara Soal Kekuatan Asing, Saya Tidak Peduli
Prabowo: Rp 6,6 Triliun Hanya Ujung Kecil dari Kebocoran Negara