Di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Setyawan Hartono menyampaikan sebuah usulan yang bisa mengubah aturan main pencalonan hakim agung. Anggota KY itu mendorong agar persyaratan diperketat. Intinya, hakim yang pernah kena sanksi sedang tidak cuma sanksi berat harus dilarang maju sebagai calon.
“Selama ini kan persyaratannya cuma soal tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara,” ujarnya, Selasa (23/12/2025). Padahal, menurut Setyawan, jenis sanksi itu banyak ragamnya.
“Mestinya, sanksi sedang pun sudah bisa jadi hambatan. Jadi, itu harus jadi syarat administratif untuk mencalonkan diri.”
Dia yakin usulan ini bakal memperketat proses seleksi. Dengan aturan baru, calon yang punya catatan sanksi akan otomatis tersingkir di tahap awal. “Ini juga sebenarnya enggak merugikan mereka yang mau maju. Daripada capek-capek ikut seleksi panjang, tapi ujung-ujungnya tersisih juga karena rekam jejaknya bermasalah,” tambah Setyawan.
Artikel Terkait
Jakarta Ubah Arena Esport Jadi Magnet Wisata Digital
Libur Natal 2025: Empat Hari Berturut-turut dan Trik Merangkai Cuti Hingga Awal Tahun
KAI Commuter Siapkan Kereta Terakhir ke Bogor Pukul 01.25 di Malam Tahun Baru
DKI Tegaskan Aturan Zona Putih: Atribut Parpol Dilarang di 11 Titik Strategis