Di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Setyawan Hartono menyampaikan sebuah usulan yang bisa mengubah aturan main pencalonan hakim agung. Anggota KY itu mendorong agar persyaratan diperketat. Intinya, hakim yang pernah kena sanksi sedang tidak cuma sanksi berat harus dilarang maju sebagai calon.
“Selama ini kan persyaratannya cuma soal tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara,” ujarnya, Selasa (23/12/2025). Padahal, menurut Setyawan, jenis sanksi itu banyak ragamnya.
“Mestinya, sanksi sedang pun sudah bisa jadi hambatan. Jadi, itu harus jadi syarat administratif untuk mencalonkan diri.”
Dia yakin usulan ini bakal memperketat proses seleksi. Dengan aturan baru, calon yang punya catatan sanksi akan otomatis tersingkir di tahap awal. “Ini juga sebenarnya enggak merugikan mereka yang mau maju. Daripada capek-capek ikut seleksi panjang, tapi ujung-ujungnya tersisih juga karena rekam jejaknya bermasalah,” tambah Setyawan.
Di sisi lain, ia menyoroti pola kerja KY selama ini. Menurutnya, penanganan pelanggaran hakim masih terlalu reaktif dan represif.
“Selama ini prestasi KY itu diukur dari berapa banyak pengaduan yang ditindaklanjuti, berapa banyak hakim yang kena sanksi. Jadi polanya lebih ke repressive-oriented, gitu ya.”
Ia punya harapan lain. Ke depan, Setyawan ingin KY bergeser ke pendekatan yang lebih preventif. Fokusnya pada pencegahan pelanggaran sebelum terjadi.
“Saya punya gagasan agar KY lebih preventive-oriented dalam pengawasan. Artinya, kita cegah pelanggaran sedari awal. Indikator keberhasilannya nanti sederhana: kalau jumlah pengaduan terutama yang layak ditindaklanjuti semakin turun, itu artinya pelanggaran juga berkurang,” pungkasnya.
Artikel Terkait
43 Lubang di Flyover Ciputat Picu Kecelakaan, Dua Titik Dinilai Kritis
HSR Wheels Luncurkan Logo Baru Berkarakter Indonesia Banget di IIMS 2026
Anak 11 Tahun Asal Bima Raih Juara I MTQ Internasional di Irak
Tabrakan Minibus dan Motor di Kembangan, Satu Orang Luka-Luka