Wagub Babel Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Senin, 22 Desember 2025 | 21:40 WIB
Wagub Babel Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Bareskrim Polri yang menetapkannya, menyangkut laporan soal ijazah palsu yang diduga digunakan.

Konfirmasi datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. "Iya benar, sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Senin lalu. Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya penetapan itu dikeluarkan.

Menurut sejumlah saksi yang melihat surat pemberitahuan yang beredar, penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu bertanggal 17 Desember 2025.

Kasusnya sendiri berat. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, plus pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Intinya, menyangkut pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang diragukan keasliannya.

Namun begitu, cerita dari kuasa hukumnya beda.

Zainul Arifin, kuasa hukum Hellyana, bersikeras bahwa mereka belum menerima surat resmi apapun dari Bareskrim. "Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik," tegas Zainul melalui keterangan tertulis.

Laporan yang menjerat Hellyana ini sudah berjalan beberapa bulan. Awalnya, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang melapor. Dia didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada pertengahan Juli lalu.

"Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H," kata Herdika usai membuat laporan waktu itu.

Kini, kasus itu memasuki babak baru. Status tersangka sudah diberikan, meski pihak tersangka mengaku belum tahu secara resmi. Tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar