Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Bareskrim Polri yang menetapkannya, menyangkut laporan soal ijazah palsu yang diduga digunakan.
Konfirmasi datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. "Iya benar, sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Senin lalu. Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya penetapan itu dikeluarkan.
Menurut sejumlah saksi yang melihat surat pemberitahuan yang beredar, penetapan itu berdasarkan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu bertanggal 17 Desember 2025.
Kasusnya sendiri berat. Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, plus pasal-pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Intinya, menyangkut pemalsuan akta autentik dan penggunaan gelar akademik yang diragukan keasliannya.
Namun begitu, cerita dari kuasa hukumnya beda.
Artikel Terkait
Menteri PAN-RB Tegaskan WFH Bukan Potong Jam Kerja, tapi Dorong Transformasi Digital
Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Hemat BBM hingga Rp 59 Triliun
Polisi Tangkap Dua WN Liberia Terkait Penipuan Dolar Hitam ke Pengusaha Korea di Jakarta Barat
Pemerintah Alihkan Anggaran Hingga Rp130,2 Triliun untuk Prioritas Produktif