Sepanjang tahun 2025, KPK tak cuma sibuk menangani kasus. Lembaga antirasuah ini juga aktif melakukan fungsi pencegahannya, dengan menyelesaikan tak kurang dari 20 kajian mendalam. Kajian-kajian itu fungsinya untuk memantau dan memetakan titik-titik rawan korupsi di berbagai program pemerintah yang sedang berjalan.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, cakupannya luas sekali. Mereka mengulik program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), sampai soal tata kelola dokter spesialis. Tak ketinggalan, pengelolaan hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, dan pinjaman luar negeri juga jadi bahan penelitian.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,”
kata Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12/2025).
Nah, salah satu yang dapat sorotan tajam adalah program MBG. Mekanisme pengadaannya yang melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai bermasalah.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,”
ujarnya.
Rantai yang panjang itu, menurut KPK, malah bikin ruang untuk korupsi makin terbuka. Karena itu, mereka mendorong adanya penataan ulang mekanisme pengadaan. Rekomendasi ini rencananya akan segera disampaikan ke pihak-pihak terkait di program MBG, harapannya sih bisa segera diperbaiki.
Secara spesifik, KPK menyarankan beberapa hal. Mulai dari penguatan aturan, penataan mekanisme pengadaan, sampai kejelasan pembagian tugas antar kementerian dan pemda. Pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program juga harus ditingkatkan.
Memang, MBG bukan satu-satunya. Masih ada program lain yang dalam kajian KPK dinilai lemah dari sisi tata kelola dan regulasi. Kabar baiknya, beberapa rekomendasi mereka ternyata sudah ditanggapi.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,”
pungkas Tanak.
Jadi, selain mengobati, KPK rupanya juga gencar melakukan upaya pencegahan. Caranya ya dengan mengidentifikasi kerentanan sistem sejak dini, sebelum semuanya terlambat.
Artikel Terkait
Timnas U-17 Indonesia Siap Perbaiki Performa dalam Uji Coba Kedua Lawan Tiongkok
Pemerintah Uji Coba Pengolahan Sampah 10 Ton per Hari di Tingkat Kelurahan
Uni Eropa Kecam Kebijakan Baru Israel di Tepi Barat
Tabrakan Beruntun 7 Kendaraan di Terowongan Tol Jagorawi, Lalu Lintas ke Jakarta Dialihkan