Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan

- Senin, 22 Desember 2025 | 17:25 WIB
Musyawarah Kubro Lirboyo Usulkan Solusi, Tapi Masih Ada Jurang antara Himbauan dan Aturan

Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo akhirnya rampung juga. Dari forum yang penuh wibawa itu, muncul sejumlah rekomendasi penting untuk menyelesaikan dinamika internal di tubuh PBNU. Opsi-opsinya beragam, mulai dari islah, penyerahan mandat, hingga kemungkinan Muktamar Luar Biasa. Semua itu adalah respons atas situasi organisasi yang kian panas dan dinamis.

Tapi, tunggu dulu. Sebelum kita larut dalam euforia rekomendasi, ada baiknya kita meninjau hasil musyawarah ini dengan kepala dingin. Ada garis tipis yang harus kita bedakan: antara himbauan moral yang bersifat kultural dan penegakan disiplin berdasarkan aturan baku organisasi, yaitu AD/ART NU.

Pertama, Cuma Himbauan.

Ini poin krusial yang sering terlupa. Sebesar apapun forum Musyawarah Kubro, dan sebanyak apapun kiai yang hadir, sifatnya tetaplah forum kultural. Hasilnya adalah himbauan moral, bukan ketetapan organisasi yang mengikat secara legal-formal. Bobot moralnya memang tinggi dan patut dihormati. Namun, pada akhirnya, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan pengurus yang sah sesuai AD/ART. Ia tetaplah saran, bukan perintah yang wajib dipatuhi.

Kedua, Soalnya Disiplin, Bukan Konflik.

Rekomendasi yang mengedepankan islah memang terdengar mulia. Namun, kita perlu melihat akar masalahnya. Menurut sejumlah pengamat, konflik mendasar sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah murni penegakan disiplin organisasi, yang berujung pada pemberhentian seorang ketua umum.

Persoalan justru mengemuka ketika keputusan disipliner itu "dilawan". Berbagai pihak pun turut bermain, termasuk upaya memanfaatkan kharisma kiai sepuh untuk membatalkan keputusan pleno PBNU yang sudah mengesahkan Gus Zulfa sebagai Pejabat Ketua Umum.

Andai saja pihak yang diberhentikan bersikap legowo dan mundur, proses muktamar bisa berjalan lancar tanpa kegaduhan seperti sekarang. Islah yang diharapkan sejatinya adalah islah dalam bentuk menerima keputusan organisasi yang sudah final, bukan negosiasi ulang atas sebuah tindakan disiplin.

Ketiga, Batas Waktu dan Opsi yang Problemastis.


Halaman:

Komentar