Operasi besar-besaran berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba yang menargetkan festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dengan taksiran nilai fantastis, mencapai Rp 60 miliar lebih di pasar gelap.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, yang memimpin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, rangkaian penindakan ini dilakukan pada 9 hingga 18 Desember 2025. Tujuannya jelas: mencegah acara besar itu jadi sasaran empuk para bandar.
"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," ujar Eko.
Jumpa pers yang digelar di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025) itu mengungkap fakta mencengangkan. Polisi meringkus 17 tersangka yang terbagi dalam enam sindikat terpisah. Salah satunya bahkan warga negara asing asal Peru.
Dari sindikat pertama sampai keenam, nama-nama seperti Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Ali Sergio, hingga Marco Alejandro Cueva Arce berhasil diamankan. Tapi, pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
"Tujuh orang masih DPO," terang Eko, menyisakan daftar buruan yang harus dikejar.
Barang bukti yang disita sungguh luar biasa jumlahnya. Bayangkan, ada 31 kilogram sabu, hampir seribu pil ekstasi, ketamine seberat 1 kilogram, plus kokain, MDMA, ganja, dan cairan 'happy water'. Semuanya berhasil diamankan sebelum menyebar.
"Ini yang cukup penting rekan-rekan," jelas Eko menekankan, "karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680."
Angka itu bukan sekadar nominal. Menurut perhitungan polisi, pengamanan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa dari jerat narkoba. Pukulan telak bagi jaringan gelap.
Di sisi lain, kasus ini diharapkan jadi pelajaran. Bukan hanya untuk DWP, tapi semua event berskala nasional yang rawan dimanfaatkan untuk bisnis haram.
"Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan," tegas Eko.
Kini, para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanti proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Perjanjian Nuklir New START Berakhir, Dunia Hadapi Vakum Pengendalian Senjata
Adies Kadir Resmi Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Trump Serukan Perundingan Baru Usai New START Berakhir
Gempa M6,4 Guncang Pacitan, Sejumlah Bangunan Rusak