Hari ini, Senin (22/12), pembahasan soal Upah Minimum Provinsi Jakarta untuk tahun 2026 diharapkan mencapai kata sepakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa perundingan sudah masuk babak akhir. “Hari ini pembahasan yang terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah di tengah kemudian para pengusaha dan para buruh. Mudah-mudahan hari ini selesai,” ujarnya di Balai Kota.
Menurutnya, proses ini memang penuh tarik-ulur. Pihak buruh dan pengusaha punya kepentingan masing-masing. Di sinilah peran pemerintah provinsi, untuk berada di tengah dan mempertemukan kedua belah pihak.
Acuan yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan itu memberi patokan kenaikan UMP di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen. “Sekarang sedang dilakukan pembahasan untuk itu,” tambah Pramono. Targetnya, kalau semua beres hari ini juga, pengumuman bisa segera dilakukan. Meski batas waktu yang diberikan PP itu sebenarnya sampai tanggal 24 Desember.
“Kalau selesai hari ini ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya adalah tanggal 24 Desember. Saya berharap hari ini bisa selesai,” jelasnya.
Artikel Terkait
Peternak Sapi Galang Rp 800 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
PKS Anggap Wacana Pilkada Lewat DPRD Perlu Kajian, Sorotan Justru ke Bencana Sumatera
38 Bangunan Liar di Akses UI Dibongkar, Trotoar dan Saluran Air Dikembalikan
Hunian Sementara BNPB di Tapanuli Utara: Dari Huntara Menjadi Rumah Tumbuh