Kasus suap pengelolaan hutan yang menjerat Djunaidi Nur akhirnya memasuki fase penentuan. Sidang tuntutannya tinggal menunggu dua pekan lagi.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025) lalu, suasana terasa tegang namun singkat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
"Kita sepakati penundaan sampai Senin, 22 Desember 2025," ujar ketua majelis, suaranya tenang namun tegas.
"Hari itu jaksa akan menyampaikan tuntutannya," lanjutnya sebelum mengetuk palu penutup.
Tak hanya Djunaidi, asisten sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra, juga akan mendengar tuntutan di hari yang sama. Keputusan ini diambil setelah kedua terdakwa memilih untuk tidak menghadirkan saksi yang bisa meringankan mereka. Pilihan yang cukup mengejutkan, menurut sejumlah pengamat yang hadir.
Inti dari kasus ini berpusat pada aliran uang yang cukup fantastis. Jaksa mendakwa keduanya menyuap mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dengan total hampir 200 ribu dolar Singapura. Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 2,5 miliar lebih.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Rencana Rusuh Jakarta, Molotov dan Tiga Tersangka Diamankan
Keceriaan Kembali di SDN 35 Gumarang, Didampingi Tim Trauma Healing Polda Riau
Ibu Muda di Depok Dibekuk, Diduga Buang Bayi di Stasiun Citayam
Data Tunggal Disabilitas Diresmikan, Kartu Identitas Jadi Kunci Akses Bantuan