Peredaran narkoba yang kian merajalela mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tak cuma BNN, Kementerian PAN-RB pun turun tangan memberikan dukungan nyata untuk Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN). Dukungan ini, menurut Menteri PAN-RB Rini, akan difokuskan pada dua hal: penguatan kelembagaan dan pendampingan sistem proses bisnis di tubuh BNN, dari pusat sampai ke daerah.
“Persoalannya sekarang, penyebarannya sudah masuk sampai ke tingkat desa,” ujar Rini dalam sebuah pertemuan dengan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, di kantornya pada Senin (1/12).
Pertemuan itu kemudian dirilis ke publik sehari setelahnya. Rini menekankan, fokusnya tidak boleh hanya pada struktur kelembagaan semata. Yang lebih krusial adalah membangun pola komunikasi dan proses bisnis yang solid antar seluruh jajaran BNN. “Bagaimana caranya agar program P4GN ini benar-benar jalan dari hulu ke hilir,” tambahnya.
Di sisi lain, landasan hukum untuk tugas BNN sebenarnya sudah jelas. Pasal 70 UU Narkotika memberi mandat tiga peran strategis: preventif, represif, dan koordinasi. Upaya preventif mencakup edukasi dan pencegahan peredaran. Sisi represif meliputi penindakan dan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Sementara koordinasi lintas instansi pemerintah menjadi kunci di tingkat kabupaten dan kota.
Namun begitu, tantangan zaman menuntut adaptasi. Rini mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini banyak beralih ke ranah digital. Karena itulah, dia mendorong BNN untuk segera memperkuat sistem dan arsitektur digitalisasinya.
“Fokus kita bukan cuma kelembagaan, namun juga memperkuat sistem untuk pemberantasan narkotika ini,” tegas Rini.
“Kami siap me-support dan mendampingi bersama unit Deputi Transformasi Digital Pemerintah yang ada di Kementerian PANRB.”
Respons dari Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, cukup positif. Dia mengapresiasi dukungan itu dan mengakui bahwa penguatan sistem dan kelembagaan sangat mendesak. Situasinya memang memprihatinkan. Data BNN per Desember 2024 menunjukkan, pada 2023 saja kasus penyalahgunaan narkotika menyentuh angka 1,73% populasi atau sekitar 3,3 juta jiwa di Indonesia.
“Dalam P4GN, BNN tidak hanya melakukan penindakan saja, tapi juga rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan,” jelas Suyudi.
“Saat ini rehabilitasi menjadi atensi Presiden Prabowo.”
Menurutnya, BNN terus berupaya mengubah narasi bahwa pengguna adalah korban yang perlu direhabilitasi. Masalahnya, kata dia, rehabilitasi masih kerap dicap negatif oleh masyarakat. Stigma itu harus dihilangkan.
“Kami sudah memberikan pengertian dan penjelasan agar stigma itu hilang. Harus kita rehabilitasi, bukan kita stigma negatif sebagai aib,” pungkas Suyudi.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi itu, dia berharap animo masyarakat untuk menjalani rehab akan meningkat. Perang melawan narkoba, tampaknya, tidak lagi sekadar soal penangkapan, tetapi juga tentang pemulihan.
Artikel Terkait
Tokoh Perdamaian Malino Bela JK, Tegaskan Ceramah UGM Bukan Penistaan Agama
Ahmad Dhani Konfirmasi Rencana Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada 26 April 2026
Bareskrim Ungkap Modus Helikopter hingga Plat Palsu dalam Penyalahgunaan BBM Subsidi
ALMI Belum Temukan Investor, Upaya Penuhi Free Float Masih Terkendala