Polisi Riau Sita Rp 3 Miliar dari Bandar Narkoba, Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

- Selasa, 02 Desember 2025 | 06:50 WIB
Polisi Riau Sita Rp 3 Miliar dari Bandar Narkoba, Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

Tak cuma sabu, polisi kini juga mengejar uangnya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat seorang bandar berinisial AA dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Aset senilai fantastis, sekitar Rp 3 miliar, berhasil mereka sita.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Diresnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari sebuah pengungkapan lama. Awalnya, pada 9 November 2025 lalu, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) diamankan di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, dengan barang bukti 27 bungkus besar sabu.

Dari pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali jadi kurir. Mereka bekerja atas perintah AA, seorang narapidana, dengan upah Rp 8 juta per kilogram sabu yang diantarkan. Tugas mereka sederhana: menjemput barang haram itu dan membawanya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Namun begitu, polisi tak berhenti di situ. "Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan," tegas Kombes Putu dalam pernyataannya, Selasa (2/12/2025).

Langkah ini, menurutnya, adalah upaya untuk memiskinkan bandar. Tujuannya jelas: agar mereka kehilangan daya untuk menggerakkan jaringan lagi.

Pengembangan penyidikan akhirnya membawa tim ke sang otak, AA. Pria ini mengakui perannya sebagai pengendali. Yang menarik, tersangka ternyata piawai menyamarkan aliran dana. Dia memanfaatkan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi, mengaburkan jejak uang haram dari narkoba.

Menyikapi itu, penyidik langsung bergerak. Laporan polisi untuk kasus TPPU diterbitkan dan beberapa rekening yang dikuasai tersangka dibekukan.

Barang sitaan pun bertambah. Selain 27 bungkus sabu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3 miliar. Juga satu unit mobil, tujuh ponsel, tiga kartu ATM, plus akses mobile banking. Barang-barang itu kini jadi alat bukti.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Kombes Putu.

Dampaknya untuk AA serius. Di samping UU Narkotika, dia kini menghadapi Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya berat: bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Perburuan terhadap aset dan jaringan tampaknya masih akan berlanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar