Dua Mantan Hakim Akhirnya Masuk Bui Terkait Kasus Suap Kematian Dini Sera

- Senin, 01 Desember 2025 | 14:50 WIB
Dua Mantan Hakim Akhirnya Masuk Bui Terkait Kasus Suap Kematian Dini Sera

Dua mantan hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka resmi dieksekusi untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus suap yang mengotori proses hukum untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Informasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dalam konfirmasinya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin lalu, Anang menyebut keduanya sudah dijebloskan ke Lapas Salemba.

“Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba,” ujar Anang.

Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya eksekusi itu dilakukan. Tampaknya, proses hukum untuk kasus ini terus bergulir dengan tahapannya sendiri.

Namun begitu, tidak semua pelaku dalam kasus yang sama sudah merasakan hal serupa. Anang menegaskan bahwa satu nama lain, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Alasannya, Heru masih mengajukan upaya hukum kasasi.

“Iya, (Heru) masih upaya hukum,” lanjutnya singkat.

Di sisi lain, ada satu nama lagi yang nasibnya sudah sama dengan Erintuah dan Mangapul. Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga telah menjalani eksekusi atas vonis yang sama: tujuh tahun penjara. Bedanya, Rudi dibawa ke Lapas Tangerang, bukan Salemba.

“Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono,” jelas Anang menegaskan.

Sebelumnya, vonis untuk kedua hakim itu sudah dibacakan dengan berat. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan jika tak mampu. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awal Mei lalu itu menyoroti pelanggaran serius mereka.

Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, saat itu menyatakan pertimbangan memberatkan. Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa jelas-jelas merusak upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” kata Teguh Santoso dengan tegas.

Meski begitu, pengadilan juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Erintuah dan Mangapul dinilai kooperatif selama proses, mengakui kesalahan, dan bahkan sudah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka juga tak punya catatan pidana sebelumnya.

Begitu pula dengan Rudi Suparmono. Dalam sidang terpisah pada Agustus, hakim Iwan Irawan menjatuhkan pidana yang sama: tujuh tahun penjara plus denda lebih besar, Rp 750 juta. Rudi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Iwan Irawan saat membacakan amar putusan.

Dasar hukumnya pun kuat, menjeratnya dengan Pasal 5 dan 12B UU Tipikor. Kasus ini, pada akhirnya, menjadi catatan kelam sekaligus peringatan keras tentang betapa rapuhnya integritas ketika dihadapkan pada godaan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar