Dua Mantan Hakim Akhirnya Masuk Bui Terkait Kasus Suap Kematian Dini Sera

- Senin, 01 Desember 2025 | 14:50 WIB
Dua Mantan Hakim Akhirnya Masuk Bui Terkait Kasus Suap Kematian Dini Sera

Dua mantan hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka resmi dieksekusi untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus suap yang mengotori proses hukum untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Informasi ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Dalam konfirmasinya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin lalu, Anang menyebut keduanya sudah dijebloskan ke Lapas Salemba.

Sayangnya, dia tak merinci kapan tepatnya eksekusi itu dilakukan. Tampaknya, proses hukum untuk kasus ini terus bergulir dengan tahapannya sendiri.

Namun begitu, tidak semua pelaku dalam kasus yang sama sudah merasakan hal serupa. Anang menegaskan bahwa satu nama lain, hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Alasannya, Heru masih mengajukan upaya hukum kasasi.

Di sisi lain, ada satu nama lagi yang nasibnya sudah sama dengan Erintuah dan Mangapul. Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga telah menjalani eksekusi atas vonis yang sama: tujuh tahun penjara. Bedanya, Rudi dibawa ke Lapas Tangerang, bukan Salemba.

“Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono,” jelas Anang menegaskan.


Halaman:

Komentar