Klaim Anak Propam dan Mobil Barang Bukti Dibantah Tegas Polisi

- Minggu, 23 November 2025 | 16:25 WIB
Klaim Anak Propam dan Mobil Barang Bukti Dibantah Tegas Polisi

Video itu tiba-tiba saja membanjiri linimasa. Dalam rekaman yang beredar luas itu, seorang pria dengan santainya mengklaim dirinya sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut meminjam mobil yang katanya adalah barang bukti kasus. Heboh? Tentu saja.

Dari cuplikan yang berhasil dilihat, suasana tampak terjadi di sebuah area parkir mal. Beberapa orang tampak mendesak si pria, menanyakan soal mobil yang ia bawa. Dengan enteng, pria itu tak hanya mengaku meminjam mobil, tapi juga menyebut ayahnya adalah anggota Propam. Klaim yang kemudian dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan penjelasan tegas.

"Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,"

kata Budi saat dihubungi pada Minggu (23/11/2025).

Bukan cuma status ayahnya yang dibantah. Soal mobil yang disebut-sebut sebagai barang bukti pun ternyata tidak benar. Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu statusnya adalah pindah kredit. Bukan barang bukti sama sekali.

"Kendaraan dimaksud statusnya pindah credit, bukan mobil barang bukti,"

tegas Budi lagi.

Lalu, apa sebenarnya maksud pria itu membuat pernyataan kontroversial tersebut? Itu yang masih digali lebih dalam oleh pihak berwajib.

Untuk keperluan klarifikasi, pria yang kini diketahui berada di Yogyakarta akan segera dimintai keterangan. Polisi ingin mendengar langsung dari mulutnya apa yang mendasari ucapannya itu.

"Iya saat ini berada di Jogja tentunya harus diminta keterangan dengan statement yang bersangkutan itu apa,"

tutur Budi Hermanto menegaskan.

Yang pasti, kepolisian mengonfirmasi bahwa mobil tersebut sudah dapat dipastikan bukan barang bukti. Jadi, klaim yang beredar di video itu benar-benar tak berdasar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar