Impian Haji Pupus, Nyawa Melayang Akur Cekcok Uang Titipan di Cisarua

- Minggu, 23 November 2025 | 01:40 WIB
Impian Haji Pupus, Nyawa Melayang Akur Cekcok Uang Titipan di Cisarua
Kasus Cekcok Tabungan Berakhir Tragis di Cisarua

Seorang perempuan berusia 59 tahun, berinisial N, tewas di Cisarua, Bogor, setelah cekcok dengan seorang wanita lain, NAF (32). Konflik mematikan itu berawal dari uang tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku, yang rencananya akan dipakai untuk naik haji atau umrah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, korban sudah menabung dengan disiplin selama dua tahun. "Setiap hari, ia menyetor antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu, tergantung penghasilannya saat itu," jelasnya, Sabtu (22/11/2025).

Total uang yang berhasil dikumpulkannya mencapai Rp 12,4 juta.

Di sisi lain, pelaku yang sehari-harinya aktif di lingkungan sebuah sekolah di Cisarua, diketahui adalah seorang ibu rumah tangga. Sementara korban sendiri berprofesi sebagai pedagang di sekolah yang sama. Lingkungan sekolah inilah yang mempertemukan mereka.

"Biasanya, para wali murid menitipkan uang untuk tabungan atau kegiatan sekolah pada pelaku. Korban pun kemudian ikut menitipkan uangnya," tutur Anggi.

Namun, niat baik itu berbuah petaka. Bukannya menjaga amanah, pelaku justru memakai uang tabungan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Didorong oleh tekanan ekonomi, uang itu pun digelapkan.

Semuanya meledak ketika korban meminta uangnya kembali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Ada ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pisau, sebuah bantal, dan kayu yang diduga dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah berjanji bertemu di rumah korban pada Kamis (20/11) siang. Pertemuan yang awalnya untuk membicarakan pengembalian uang, berubah menjadi bencana.

Pelaku meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikan dana tersebut. Entah apa yang terjadi kemudian, pembicaraan itu memicu adu mulut yang hebat. Cekcok verbal itu berubah menjadi kekerasan fisik yang berakhir tragis.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban. Intinya, korban meminta uang Rp 12,4 juta itu dikembalikan saat itu juga," beber Anggi merinci awal mula insiden.

Kini, nasib pelaku pun telah ditentukan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar