Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mempertahankan masa berlaku hak seperti saat ini, tetapi dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK. Misalnya, perpanjangan bisa dilakukan setiap 30 atau 60 tahun, dengan memberikan prioritas kepada pemegang hak yang sudah ada.
"Saya yakin kalau ini bisa dijalankan, kepentingan negara dan rakyatlah yang akan diutamakan. Tanpa perlu ada kehebohan. Tapi sekali lagi, putusannya sudah final," tutup Aria Bima.
Sebagai informasi, MK telah membatalkan ketentuan dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pemberian hak atas tanah untuk investor. Awalnya, beleid itu memberi jalan bagi HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus: pemberian hak 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan hak 35 tahun.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan terpisah pada Minggu (16/11), menyikapi putusan ini dengan positif. "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," katanya.
Menurut Nusron, putusan itu menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh lagi memakai skema dua siklus 95 tahun. Semua harus kembali mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang jelas dan terukur.
Ia menilai ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Malah, kata dia, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum untuk investasi dan pembangunan IKN.
Nusron juga menyebut putusan ini konsisten dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Ke depannya, proses pemberian hak atas tanah yang sudah berjalan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Artikel Terkait
Trans Jatim Koridor I Meluncur, Solusi Baru Atasi Kemacetan Malang
Mendagri Tito Tantang Kepala Daerah Berani Kreatif di Era Otonomi
Polri Petakan Titik Rawan Kecelakaan, 69 Tewas dalam Empat Hari Operasi Zebra
Kejagung Buka Dua Penyidikan Terpisah untuk Kasus Korupsi Petral