Evaluasi Aturan IKN Pasca Putusan MK
Buntut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara, Komisi II DPR RI bakal mengevaluasi ulang semua aturan terkait. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, ya, harus diikuti.
Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025), Aria Bima menjelaskan langkah konkret yang akan diambil.
"Komisi II akan duduk bersama Menteri ATR/BPN untuk mengkaji ulang seluruh peraturan," ujarnya. Ia menyebutkan bahwa evaluasi akan menjangkau Undang-Undang IKN, peraturan pemerintah, hingga aturan menteri. Kerja ini dinilainya penting untuk menyesuaikan dengan realitas baru.
Intinya, menurut Bima, mustahil lagi membuat kekhususan masa sewa atau masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tidak memenuhi prasyarat yang sudah ditetapkan MK. Namun begitu, ia menyoroti perlunya kejelasan dalam pemberlakuan putusan tersebut. "Yang penting jangan sampai terjadi tabrakan aturan antara yang sudah ada dengan yang akan datang," tambahnya. Ia percaya ada cara untuk menyikapi keputusan MK ini tanpa mengabaikan realitas di lapukan yang terbentuk dari undang-undang sebelumnya.
Di sisi lain, langkah penyesuaian ini harus dilakukan dengan hati-hati. Aria Bima menekankan bahwa kepanikan di kalangan investor, baik swasta maupun BUMN, harus dihindari. Suasana kondusif sangat krusial.
"Kajiannya nanti akan lebih akademis," paparnya. "Kita juga harus berpikir global. Kita bandingkan dengan China, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lain yang PDB-nya juga bertumpu pada investasi."
Ia melanjutkan, "Semua akan kita sandingkan. Mulai dari harga gas, biaya tenaga kerja, sampai soal pertanahan. Ini yang akan jadi bahan perbandingan."
Artikel Terkait
Trans Jatim Koridor I Meluncur, Solusi Baru Atasi Kemacetan Malang
Mendagri Tito Tantang Kepala Daerah Berani Kreatif di Era Otonomi
Polri Petakan Titik Rawan Kecelakaan, 69 Tewas dalam Empat Hari Operasi Zebra
Kejagung Buka Dua Penyidikan Terpisah untuk Kasus Korupsi Petral