Bayi Bilqis dan Kisah Pilu Tiga Anak Kandung yang Dijual Seharga Rp 300 Ribu

- Rabu, 19 November 2025 | 15:55 WIB
Bayi Bilqis dan Kisah Pilu Tiga Anak Kandung yang Dijual Seharga Rp 300 Ribu
Kasus Penculikan Bilqis: Tersangka Jual Tiga Anak Kandung dengan Rp 300 Ribu

Kasus Penculikan Bilqis: Tersangka Jual Tiga Anak Kandung dengan Rp 300 Ribu

Pengungkapan mengejutkan datang dari penyelidikan kasus penculikan balita Bilqis di Makassar. SY, salah satu tersangka, ternyata memiliki rekam jejak kelam dalam perdagangan anak dengan menjual tiga anak kandungnya sendiri.

FAKTA KUNCI: Tersangka SY menjual ketiga anaknya kepada pihak tak dikenal di Makassar hanya dengan imbalan total Rp 300.000. Transaksi ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers mengonfirmasi bahwa SY telah menyerahkan tiga dari lima anak kandungnya untuk diadopsi secara ilegal.

"Tersangka SY mengakui telah memiliki lima orang anak. Pada periode 2022-2023, dia menyerahkan tiga anaknya untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar. Hanya dengan menerima uang Rp 300 ribu," tegas Djuhandhani.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus adopsi ilegal yang melibatkan SY. Penyidik tengah mengungkap identitas para pengadopsi anak-anak tersebut serta mekanisme proses penyerahan yang dilakukan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang mengadopsi dan bagaimana prosesnya. Informasi awal menyebutkan yang mengadopsi adalah warga Makassar," tambah Djuhandhani.

Dua anak kandung SY lainnya saat ini telah diamankan dan dititipkan di UPTD PPA Makassar untuk mendapatkan perlindungan. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam jaringan adopsi dan jual-beli anak ilegal ini.

Kasus ini semakin membuka mata publik tentang praktik perdagangan anak yang masih terjadi. Otoritas berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar