DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 2026
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November. Pengesahan bersejarah ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 242 anggota dewan. Proses pengesahan ditandai dengan ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Kapan UU KUHAP Baru Mulai Berlaku?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru disahkan ini akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026. Ia menekankan bahwa proses pembahasan undang-undang ini telah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, termasuk berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Fokus pada Perlindungan HAM dan Keadilan Restoratif
Menanggapi berbagai tanggapan, Menteri Supratman menyatakan bahwa UU KUHAP yang baru lebih memprioritaskan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menerapkan prinsip keadilan restoratif. Poin penting lainnya adalah perluasan objek pra-peradilan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Klariifikasi atas Isu Penyadapan dan Tindakan Paksa
Munculnya polemik seputar kewenangan penyadapan, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset dijawab tegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai kewenangan luas polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Habiburokhman menegaskan bahwa aturan baru justru memperketat mekanisme yang harus dijalankan aparat penegak hukum. Untuk tindakan khusus seperti penyadapan, akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, sementara pemblokiran rekening tetap memerlukan persetujuan dari hakim.
Dengan disahkannya UU KUHAP ini, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan mampu melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
PB ESI Buka Seleksi Nasional Atlet Esports untuk Asian Games 2026
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS