Komisi III DPR RI memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode baru. Salah satu momen penting dalam sidang ini adalah pernyataan mengejutkan dari calon anggota KY Abdul Chair Ramadhan yang mengkritik putusan pengadilan dalam kasus Thomas Trikasih Lembong.
Abdul Chair Ramadhan, yang berasal dari latar belakang akademisi hukum, menyampaikan pandangannya mengenai peran Komisi Yudisial dalam menilai putusan hakim. Menurutnya, KY harus mampu mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak memenuhi standar keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan.
"Dalam hal teknis yudisial, pertimbangan majelis hukum sepanjang itu tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran dan keadilan, maka Komisi Yudisial harus mampu menilai putusan aquo," tegas Abdul dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Calon anggota KY ini kemudian menyoroti kontroversi putusan kasus Tom Lembong yang menjadi perbincangan publik. Abdul menilai putusan tersebut menimbulkan pertentangan pemikiran di masyarakat.
"Salah satu perkara yang menonjol di publik adalah putusan perkara Tom Lembong. Mengapa saya mengatakan perkara ini muncul dan itu menjadi pertentangan pemikiran," ujarnya.
Abdul mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyatakan tidak ada mens rea (unsur kesengajaan), namun terdakwa tetap divonis. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk pengingkaran dan penyelundupan hukum.
Menurut Abdul, kasus semacam ini termasuk dalam ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan KY. Dia juga mempertanyakan kelanjutan investigasi Komisi Yudisial terhadap putusan tersebut yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.
Proses fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang menjalani uji kelayakan:
- Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
- Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
- Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
- Anita Kadir - unsur praktisi hukum
- Abhan - unsur tokoh masyarakat
- F. Williem Saija - unsur mantan hakim
- Desmihardi - unsur praktisi hukum
Artikel Terkait
Iran Siap Serahkan Rancangan Awal Kesepakatan Nuklir ke AS dalam 2-3 Hari
OJK Jatuhkan Denda Rp 11,05 Miliar, Termasuk untuk Influencer, atas Manipulasi Pasar Modal
Banten Catatkan Pertumbuhan Ekonomi 5,37% dan IPM 77,25 di Tahun Pertama Andra-Dimyati
Rano Karno Klaim 97% Program Kerja Tahun Pertama Pramono Anung Tuntas, Fokus 2026 pada Banjir, Macet, dan Kemiskinan