Komisi III DPR RI memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode baru. Salah satu momen penting dalam sidang ini adalah pernyataan mengejutkan dari calon anggota KY Abdul Chair Ramadhan yang mengkritik putusan pengadilan dalam kasus Thomas Trikasih Lembong.
Abdul Chair Ramadhan, yang berasal dari latar belakang akademisi hukum, menyampaikan pandangannya mengenai peran Komisi Yudisial dalam menilai putusan hakim. Menurutnya, KY harus mampu mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak memenuhi standar keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan.
"Dalam hal teknis yudisial, pertimbangan majelis hukum sepanjang itu tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran dan keadilan, maka Komisi Yudisial harus mampu menilai putusan aquo," tegas Abdul dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Calon anggota KY ini kemudian menyoroti kontroversi putusan kasus Tom Lembong yang menjadi perbincangan publik. Abdul menilai putusan tersebut menimbulkan pertentangan pemikiran di masyarakat.
"Salah satu perkara yang menonjol di publik adalah putusan perkara Tom Lembong. Mengapa saya mengatakan perkara ini muncul dan itu menjadi pertentangan pemikiran," ujarnya.
Artikel Terkait
Bangladesh Resmi Minta India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina Terpidana Mati
BGN Tegaskan Sarjana Gizi Jadi Prioritas Utama untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPR Gandeng Ahli Gizi untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
Viral Aksi Pria Diduga Maling Pakai Celana Dalam di Toko Cileungsi Bogor