Dari total 153 warga Gaza, sebanyak 130 orang akhirnya diproses untuk masuk ke negara itu dengan pemberian visa jangka pendek selama 90 hari. Sementara itu, 23 orang lainnya memilih untuk melanjutkan perjalanan udara ke tujuan akhir mereka yang tidak diungkapkan.
Kementerian Luar Negeri Palestina, melalui sebuah pernyataan resmi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Afrika Selatan yang telah menerima kedatangan warga mereka. Namun, pernyataan itu juga disertai dengan peringatan keras terhadap jaringan yang diduga berusaha memindahkan warga Palestina secara paksa.
Peringatan tersebut secara tegas menyebutkan adanya praktik perdagangan manusia dan upaya mengusir penduduk Gaza dari tempat tinggal mereka. Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan menghadapi konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Artikel Terkait
Tragedi Pembunuhan di Condet: 1 Tewas dan 1 Terluka, Pelaku Diamankan Polisi
Bangladesh Resmi Minta India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina Terpidana Mati
BGN Tegaskan Sarjana Gizi Jadi Prioritas Utama untuk Program Makan Bergizi Gratis
DPR Gandeng Ahli Gizi untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis