Hakim MK Arsul Sani Bantah Tudingan Ijazah Doktor Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dugaan ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu. Menurutnya, sebagai pejabat negara yang merupakan bagian dari lembaga negara, tidak patut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan ini disampaikan Arsul Sani di gedung MK, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa MK sendiri telah memutuskan bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan perkara pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dirinya merasa tidak pantas untuk melakukan hal yang bertentangan dengan putusan lembaganya sendiri.
Arsul Sani memberikan klarifikasi resmi menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Dalam klarifikasinya, ia secara tegas membantah tudingan bahwa gelar doktornya tidak sah.
Artikel Terkait
Jenazah Pria Ditemukan Tersangkut di Sungai Ciliwung, Korban Diidentifikasi Pon Siahaan (44)
Presiden Prabowo Luncurkan Smartboard di Bekasi, Ikut Duduk di Kelas dan Apresiasi Siswa
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Ruang Pameran Tetap Museum Keraton Kanoman Cirebon
Kakek 75 Tahun di Gresik Diamankan Polisi Diduga Perkosa Anak Difabel