Hakim MK Arsul Sani Bantah Tudingan Ijazah Doktor Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyatakan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang melaporkan dugaan ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu. Menurutnya, sebagai pejabat negara yang merupakan bagian dari lembaga negara, tidak patut untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan ini disampaikan Arsul Sani di gedung MK, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa MK sendiri telah memutuskan bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan perkara pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dirinya merasa tidak pantas untuk melakukan hal yang bertentangan dengan putusan lembaganya sendiri.
Arsul Sani memberikan klarifikasi resmi menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Dalam klarifikasinya, ia secara tegas membantah tudingan bahwa gelar doktornya tidak sah.
Artikel Terkait
DPR Dukung Tegas Sikap Indonesia Tolak Pengakuan Israel atas Somaliland
Prabowo Bela Menteri: Turun ke Bencana Bukan Sekadar Jalan-Jalan
Pertikaian Asmara di Kabin Mobil Picu Tabrakan Beruntun di Malam Tahun Baru
PKS Buka Opsi Pilkada Lewat DPRD, Tapi Belum Ambil Sikap Final