Ketua MKMK Izinkan Hakim Arsul Sani Gunakan Hak Jawab Soal Ijazah Doktor

- Minggu, 16 November 2025 | 18:35 WIB
Ketua MKMK Izinkan Hakim Arsul Sani Gunakan Hak Jawab Soal Ijazah Doktor
Ketua MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Gunakan Hak Jawab Soal Ijazah - Berita Terkini

Ketua MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Gunakan Hak Jawab Soal Tudingan Ijazah

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, secara resmi memberikan persetujuannya bagi Hakim MK Arsul Sani untuk menyampaikan hak jawab kepada media. Hal ini menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Palguna menegaskan bahwa pemberian hak jawab tersebut merupakan hal yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. "Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers," ujar Palguna pada Minggu (16/11/2025).

Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa Hakim Arsul Sani berhak menyampaikan hak jawab karena pemberitaan yang beredar telah menyentuh ranah personalnya. Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut akan dianggap valid selama masih berkaitan dengan konteks pemberitaan dan tidak melenceng ke topik lain.

"Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar hal-hal di luar itu," tambah Palguna.

Respons Awal Hakim Arsul Sani

Sebelumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan keengganannya untuk berpolemik mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat oleh kode etik. Arsul Sani juga mengungkapkan bahwa persoalan ini telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK," tutur Arsul Sani pada Sabtu (16/11/2025).

Laporan ke Bareskirm Polri

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah secara resmi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Laporan polisi ini berkaitan dengan dugaan atas legalitas ijazah program doktor yang dimiliki oleh Arsul Sani.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyampaikan bahwa jabatan Hakim MK mensyaratkan integritas akademik yang tinggi, di mana gelar doktor merupakan salah satu persyaratan utama. Ia menekankan pentingnya membuktikan keaslian ijazah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi.

Betran juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada pihak kepolisian, termasuk pemberitaan mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas antikorupsi di Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar