Ketua MKMK Persilakan Hakim Arsul Sani Gunakan Hak Jawab Soal Tudingan Ijazah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, secara resmi memberikan persetujuannya bagi Hakim MK Arsul Sani untuk menyampaikan hak jawab kepada media. Hal ini menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Palguna menegaskan bahwa pemberian hak jawab tersebut merupakan hal yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. "Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers," ujar Palguna pada Minggu (16/11/2025).
Lebih lanjut, Palguna menjelaskan bahwa Hakim Arsul Sani berhak menyampaikan hak jawab karena pemberitaan yang beredar telah menyentuh ranah personalnya. Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut akan dianggap valid selama masih berkaitan dengan konteks pemberitaan dan tidak melenceng ke topik lain.
"Itu hak beliau untuk menggunakan hak jawab karena beritanya sudah menyangkut personal beliau. Jadi, sepanjang menyangkut soal berita itu, silakan. Yang dilarang jika beliau berkomentar hal-hal di luar itu," tambah Palguna.
Artikel Terkait
Longsor di Banjarnegara Tewaskan 1 Jiwa, 2 Terjebak & 20 Rumah Rusak
Kebakaran Jatipulo Jakarta Barat Hanguskan 50 Rumah, Diduga Korsleting Listrik
Perayaan Natal Nasional 2026: Prabowo Ajak Wujudkan Solidaritas untuk Palestina
Kebakaran Hebat Jatipulo, Palmerah: 50 Rumah Hangus & 14 Korban Luka, Ini Kronologi Lengkapnya