Menurut penjelasan resmi KPPU, pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada tahun 2024. Hal ini didahului berbagai kendala operasional yang dialami PT BEST hingga akhirnya menghentikan aktivitas penjualan produk AC AUX. AUX Group kemudian menggandeng PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) untuk melanjutkan distribusi produknya.
Basis Hukum dan Tahap Selanjutnya
KPPU mengungkapkan telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang Majelis Komisi selanjutnya akan mempertemukan pihak investigator dengan para terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi dan ahli.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ketiga terlapor berpotensi dikenai sanksi denda administratif. Besaran denda dapat mencapai 50% dari laba bersih atau 10% dari total penjualan selama periode terjadinya pelanggaran.
Keputusan untuk meningkatkan status perkara ke tahap sidang ini telah ditetapkan melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan di Jakarta.
Artikel Terkait
Tim Panjat Tebing Indonesia Berangkat ke China, Kejar Tiket Asian Games 2026
Banjir Rendam Ratusan Rumah dan Jalan di Dua Kecamatan Cianjur
Peradi Kucurkan Rp6,7 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana di Sumbar
Ahmad Muzani Ingatkan Muhammadiyah Waspadai Godaan Pragmatisme