Menurut penjelasan resmi KPPU, pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada tahun 2024. Hal ini didahului berbagai kendala operasional yang dialami PT BEST hingga akhirnya menghentikan aktivitas penjualan produk AC AUX. AUX Group kemudian menggandeng PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) untuk melanjutkan distribusi produknya.
Basis Hukum dan Tahap Selanjutnya
KPPU mengungkapkan telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang Majelis Komisi selanjutnya akan mempertemukan pihak investigator dengan para terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi dan ahli.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ketiga terlapor berpotensi dikenai sanksi denda administratif. Besaran denda dapat mencapai 50% dari laba bersih atau 10% dari total penjualan selama periode terjadinya pelanggaran.
Keputusan untuk meningkatkan status perkara ke tahap sidang ini telah ditetapkan melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan di Jakarta.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, Oknum Diduga Terlibat Tak Dikecualikan
GBK Ramai Pagi-Pagi, Warga Serbu Lintasan Lari di Awal 2026
Prabowo Awali 2025 di Tengah Lumpur dan Harapan Korban Banjir Bandang
Prabowo Tegaskan: Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Akan Dicabut