KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX, Ini Pihak yang Dilaporkan

- Minggu, 16 November 2025 | 11:05 WIB
KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX, Ini Pihak yang Dilaporkan

Menurut penjelasan resmi KPPU, pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada tahun 2024. Hal ini didahului berbagai kendala operasional yang dialami PT BEST hingga akhirnya menghentikan aktivitas penjualan produk AC AUX. AUX Group kemudian menggandeng PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) untuk melanjutkan distribusi produknya.

Basis Hukum dan Tahap Selanjutnya

KPPU mengungkapkan telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang Majelis Komisi selanjutnya akan mempertemukan pihak investigator dengan para terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi dan ahli.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ketiga terlapor berpotensi dikenai sanksi denda administratif. Besaran denda dapat mencapai 50% dari laba bersih atau 10% dari total penjualan selama periode terjadinya pelanggaran.

Keputusan untuk meningkatkan status perkara ke tahap sidang ini telah ditetapkan melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan di Jakarta.


Halaman:

Komentar