KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX, Ini Pihak yang Dilaporkan

- Minggu, 16 November 2025 | 11:05 WIB
KPPU Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC AUX, Ini Pihak yang Dilaporkan

KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Monopoli Distribusi AC Merek AUX

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan produk air conditioner (AC) merek AUX. Perkara ini kini secara resmi akan diajukan ke tahap persidangan Majelis Komisi.

Pihak Terlapor dalam Kasus Distribusi AC AUX

Terdapat tiga pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Ningbo AUX Electric Co., Ltd selaku produsen utama, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd yang menangani kegiatan ekspor-impor, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) yang ditunjuk sebagai distributor eksklusif baru untuk produk sistem pendingin AUX di Indonesia.

Latar Belakang Pemutusan Kerja Sama Distributor

Akarnya kasus bermula dari penghentian kerja sama secara sepihak dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah menjadi mitra distribusi AC AUX selama dua puluh tahun. PT BEST dinilai berperan signifikan dalam membangun pasar dan mengenalkan produk AC AUX kepada masyarakat Indonesia.

Menurut penjelasan resmi KPPU, pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada tahun 2024. Hal ini didahului berbagai kendala operasional yang dialami PT BEST hingga akhirnya menghentikan aktivitas penjualan produk AC AUX. AUX Group kemudian menggandeng PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) untuk melanjutkan distribusi produknya.

Basis Hukum dan Tahap Selanjutnya

KPPU mengungkapkan telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang Majelis Komisi selanjutnya akan mempertemukan pihak investigator dengan para terlapor untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi dan ahli.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, ketiga terlapor berpotensi dikenai sanksi denda administratif. Besaran denda dapat mencapai 50% dari laba bersih atau 10% dari total penjualan selama periode terjadinya pelanggaran.

Keputusan untuk meningkatkan status perkara ke tahap sidang ini telah ditetapkan melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan di Jakarta.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar