Selain transisi energi, Indonesia juga berfokus pada penurunan emisi CO2. Eddy Soeparno menyoroti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai langkah besar untuk menyatukan tata kelola karbon nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan koordinasi lintas kementerian dan memberikan kepastian bagi investasi.
Komitmen Parlemen dan Peran Aktor Non-Negara
Eddy Soeparno menegaskan komitmen MPR RI untuk memastikan seluruh legislasi di bidang energi dan iklim selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan visi Net Zero 2060. Ia juga menyoroti peran strategis aktor non-negara, seperti filantropi, lembaga keuangan, dan industri, dalam mendorong kolaborasi nyata untuk transisi energi yang adil.
Reputasi Indonesia di Pasar Karbon Global
Indonesia terus membangun reputasinya di pasar karbon global melalui pengakuan standar internasional. Dengan adanya Perpres 110/2025, proses pengakuan global menjadi lebih mudah dan efisien, menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti pasar tetapi juga ikut membentuknya.
Langkah Konkret Indonesia ke Depan
Eddy Soeparno mengungkapkan langkah konkret yang akan diambil Indonesia dalam 18 bulan ke depan, yaitu mempercepat elektrifikasi nasional. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi emisi, tetapi juga untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri.
Di tingkat regional, Indonesia berkomitmen untuk memperdalam kerja sama energi di kawasan ASEAN melalui integrasi ASEAN Power Grid dan kolaborasi investasi hijau. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia siap menjadi motor penggerak transisi energi di Asia Tenggara dan menunjukkan kepemimpinan nyata di panggung iklim dunia.
Artikel Terkait
Prosesi Jumenengan PB XIV Purbaya Ditegaskan Sesuai Adat Keraton Solo
Ledakan di Kantor Polisi Kashmir Tewaskan 9 Orang: Kronologi & Dampaknya
Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Polda Riau Tanam 21.000 Pohon Sambut Hari Pohon Nasional 2025: Upaya Green Policing