Mahkamah Agung Tetapkan Hukuman 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar
Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusan tetap dalam kasus mantan pejabatnya, Zarof Ricar. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, sehingga hukuman bagi Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara.
Keterkaitan Kasus dengan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus hukum yang menjerat Zarof Ricar ini berhubungan langsung dengan pemberian vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terpidana dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 tersebut langsung menimbulkan sorotan dan protes dari keluarga korban, Dini Sera, yang menuntut keadilan.
Vonis Bebas Dibatalkan MA
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum. Upaya ini berbuah hasil ketika Mahkamah Agung menganulir atau membatalkan vonis bebas tersebut pada 22 Oktober 2024. Setelah pembatalan itu, Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.
Penangkapan Hakim dan Pengacara Terkait Dugaan Suap
Eskalasi kasus ini berlanjut dengan tindakan tegas Kejaksaan Agung. Sehari setelah vonis dibatalkan, tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap terkait dugaan suap dalam penerbitan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara dari pihak pengacara, Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur juga turut diamankan.
Penangkapan Zarof Ricar dan Bukti Menggemparkan
Beberapa hari pasca penangkapan para hakim dan pengacara, Kejaksaan Agung kembali bergerak dengan menahan Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan suap yang menjerat hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Zarof Ricar menghasilkan temuan yang sangat mencengangkan. Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun, ditambah dengan puluhan kilogram emas. Barang bukti inilah yang kemudian menguatkan posisi jaksa dalam proses persidangan kasus suap ini.
Artikel Terkait
Polwan Polsek Parung Pertemukan Ayup, Anak Hilang, dengan Keluarga di Bogor
Santri Bogor Kabur dari Pesantren karena Rindu Keluarga, Akhirnya Ditemukan Polisi
Jokowi dan Sri Sultan Hadiri Jumenengan PB XIV, Ini Aturan Khusus Tamu
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Impor Baju Bekas Ilegal di Jakarta, 207 Bal Barang Bukti Disita