Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua Warga Uzbekistan Pelaku Prostitusi Online
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah kasus prostitusi online yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, mengungkapkan bahwa motif awal kedatangan kedua wanita tersebut adalah untuk berlibur. Namun, selama berada di Indonesia, mereka terpengaruh setelah mengenal aplikasi dan teman-teman sesama warga Uzbekistan, yang kemudian mengajak mereka untuk melakukan kegiatan di luar tujuan wisata.
Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa SS dan KD tertarik untuk mencari penghasilan tambahan. Mereka akhirnya terlibat dalam praktik prostitusi daring. SS tercatat baru dua bulan berada di Indonesia, sementara KD telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan.
Artikel Terkait
Surabaya Raih Wiyata Dharma Utama 2025, Bukti Komitmen PAUD & Wajib Belajar 13 Tahun
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen: Kronologi & Modus
Puluhan Siswa di Bogor Keracunan Usai Makan Menu MBG, BGN Lakukan Investigasi
Update SMAN 72 Jakarta: PTM Dilanjutkan, KJP Pelaku Ledakan Dievaluasi