Prostitusi Online Uzbekistan di Jakarta Barat: Visa Wisata Disalahgunakan, Tarif Rp 15 Juta

- Jumat, 14 November 2025 | 19:20 WIB
Prostitusi Online Uzbekistan di Jakarta Barat: Visa Wisata Disalahgunakan, Tarif Rp 15 Juta
Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Prostitusi Online yang Melibatkan Warga Uzbekistan

Imigrasi Jakarta Barat Bekuk Dua Warga Uzbekistan Pelaku Prostitusi Online

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah kasus prostitusi online yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua tersangka, berinisial SS (35) dan KD (22), diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau wisata.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, mengungkapkan bahwa motif awal kedatangan kedua wanita tersebut adalah untuk berlibur. Namun, selama berada di Indonesia, mereka terpengaruh setelah mengenal aplikasi dan teman-teman sesama warga Uzbekistan, yang kemudian mengajak mereka untuk melakukan kegiatan di luar tujuan wisata.

Yoga menjelaskan lebih lanjut bahwa SS dan KD tertarik untuk mencari penghasilan tambahan. Mereka akhirnya terlibat dalam praktik prostitusi daring. SS tercatat baru dua bulan berada di Indonesia, sementara KD telah beroperasi selama tiga hingga empat bulan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa dari keduanya disita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp 30 juta, serta dua unit telepon genggam.

Dalam ponsel tersebut, ditemukan riwayat percakapan elektronik yang berisi transaksi prostitusi online. Kedua tersangka menawarkan tarif yang sangat tinggi, yaitu sebesar 900 Dolar AS atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali kencan.

Peran Penghubung dan Pengejaran Muncikari

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu oleh seorang lain yang berperan sebagai penghubung (muncikari) antara mereka dengan calon klien. Orang tersebut berinisial L dan saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas imigrasi untuk menangkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia. Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA selama berada di wilayah Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar