Ledakan SMAN 72 Jakarta: Motif, Pelaku ABH, dan Tindakan Kominfo

- Kamis, 13 November 2025 | 21:25 WIB
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Motif, Pelaku ABH, dan Tindakan Kominfo

Perkembangan Terkini Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Penyelidikan polisi terhadap kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk ayah dari pelaku yang masih berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH).

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ayah pelaku telah dilaksanakan. Proses pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendalami motif dan kronologi kejadian secara lebih menyeluruh.

Profil Digital dan Aktivitas Online Pelaku

Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan signifikan terkait profil digital pelaku. Investigasi digital menunjukkan bahwa pelaku diduga aktif mengakses berbagai konten berbahaya di internet. Riwayat aktivitas online pelaku mengarah pada komunitas daring di situs gelap (dark web) yang diketahui menyebarkan konten terkait kekerasan ekstrem.

Tindakan Cepat Kementerian Kominfo

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas. Berdasarkan koordinasi dengan Polri, Kominfo telah memblokir sejumlah situs web dan konten media sosial yang teridentifikasi diakses oleh pelaku.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan setelah proses verifikasi yang ketat. Tindakan ini mencakup situs-situs yang memuat unsur kekerasan dan tutorial pembuatan bahan peledak. Selain itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan berbagai platform media sosial untuk menurunkan (take down) akun-akun dan kanal yang menyebarkan konten serupa.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran konten berbahaya dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap konten mencurigakan yang ditemui di ruang digital.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar