Komisi III DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan final untuk membawa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuju pengesahan undang-undang. Persetujuan ini diperoleh setelah melalui proses pembahasan intensif dan rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna untuk pengesahan RKUHAP akan dilaksanakan pada pekan depan. Pernyataan ini disampaikan langsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, setelah melakukan rapat final.
Dalam perkembangan terbaru mengenai RKUHAP, Habiburokhman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf karena tidak semua masukan masyarakat dapat diakomodir dalam revisi terbaru ini. Meskipun demikian, DPR berkomitmen untuk memaksimalkan fungsi RKUHAP sebagai perangkat hukum pendamping KUHP baru yang direncanakan berlaku mulai tahun 2026.
Proses revisi KUHAP telah memasuki tahap akhir dengan diselenggarakannya rapat pengambilan keputusan tingkat I. Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh untuk melanjutkan RKUHAP ke tahap ratifikasi melalui rapat paripurna. Keputusan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan adanya pembaruan aturan hukum acara pidana.
Artikel Terkait
Jenazah Anak Pelatih Spanyol Ditemukan, Pencarian Korban Pinisi di Selat Padar Masih Digeber
Gempa Dangkal Magnitudo 4.0 Guncang Melonguane Dini Hari
Longsor di One-one, Warga Terjebak di Tengah Hujan Tak Kunjung Reda
Restoran hingga Mal Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Mekanismenya