Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan tegas mengenai kasus penolakan pasien yang sempat viral di media sosial. Menkes menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, merespons kasus warga Baduy bernama Repan (16) yang menjadi korban pembegalan.
"Prinsipnya jelas, ketika ada pasien masuk rumah sakit dalam keadaan kritis, penolakan tidak diperbolehkan. Saya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS agar pasien seperti ini bisa diterima di rumah sakit daerah," tegas Budi Gunadi dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Menkes Budi Gunadi menegaskan bahwa semua unit pelayanan kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan wajib menangani pasien emergency. Ia juga meminta BPJS Kesehatan untuk memastikan rumah sakit mitra menerapkan protokol darurat yang benar.
"Rumah sakit daerah merupakan mitra BPJS yang harus dipastikan kepatuhannya. Khusus untuk fasilitas kesehatan milik Kemenkes, saya jamin pasien gawat darurat pasti akan ditangani," tambahnya.
Kasus ini awalnya viral setelah beredar video mengenai penolakan terhadap warga Baduy yang menjadi korban begal di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat. Remaja tersebut mengalami luka di beberapa bagian tubuh termasuk tangan kiri, pipi, dan punggung akibat serangan empat orang pelaku bersenjata tajam.
Artikel Terkait
TransJakarta Beri Sanksi Disiplin untuk Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai: Kronologi & Tuntutan PHK
RUU Pekerja Gig Segera Disahkan: Payung Hukum untuk Driver Ojol, Kurir, hingga Konten Kreator
RUU KUHAP Baru: Terobosan Hukum Pidana Modern untuk Perlindungan HAM & Keadilan Substantif
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Motif, Pelaku ABH, dan Tindakan Kominfo