Bareskrim Polri Turun Tangan Beri Asistensi Kasus Begal Repan, Warga Baduy Dalam
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memastikan akan memberikan asistensi dan pengawasan penuh terhadap pengusutan kasus begal yang menimpa Repan (16), seorang warga Baduy Dalam. Kasus yang saat ini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih ini mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang.
Brigjen Nurul Azizah, selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, menegaskan komitmen institusinya. "Dittipid PPA dan PPO melakukan asistensi terhadap Polsek Cempaka Putih yang melakukan penanganan," ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025).
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi yang komprehensif. Mereka menggandeng Dinas Sosial Provinsi Banten serta melibatkan tokoh adat dari komunitas Baduy Luar dan Baduy Dalam. Fokus utama adalah memastikan pemenuhan hak-hak korban sebagai prioritas.
Upaya penanganan korban dilakukan secara bersama-sama. "Kami bersama KPAI, Dinsos Pemprov Banten, Polsek Cempaka Putih, dan sesepuh Suku Baduy melakukan upaya penanganan terhadap anak korban serta memberikan pemenuhan kebutuhan korban seperti kesehatan dan psikologi," jelas Nurul Azizah lebih lanjut.
Untuk memastikan keselamatan dan pemulihannya, Repan saat ini ditempatkan di shelter milik Pemerintah Provinsi Banten selama berada di Jakarta.
Perkembangan Terkini Penyidikan Kasus Begal
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif. Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terus aktif mengumpulkan berbagai keterangan dan menelusuri setiap petunjuk yang ada untuk dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku kejahatan ini.
Kronologi Kejadian Pembegalan di Cempaka Putih
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 2 Oktober 2025 di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, Repan tidak hanya mengalami luka-luka karena berusaha melawan dan menangkis sabetan celurit dari para begal, tetapi juga menderita kerugian materiil. Uang sebesar Rp 3 juta serta 10 botol madu yang merupakan barang dagangannya berhasil direbut oleh pelaku.
Kronologi kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian satu minggu pasca kejadian, tepatnya pada 2 November 2025. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian perkara.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar Selasa 2 Juni 2026: Imsak Pukul 04.35, Subuh 04.45 Wita
Pemerintah Siapkan Lapangan Jusuf Hamka sebagai Pos Pengungsian Utama Korban Kebakaran Kebon Kosong
Dudung Kenang Wejangan Ryamizard: Prajurit Harus Cinta Rakyat, Bukan Lawan Rakyat
InJourney Airports Siapkan 14 Bandara untuk Pemulangan Lebih dari 200 Ribu Jemaah Haji