dr Kamelia turut menyampaikan pesan dukungan pribadi, menegaskan komitmennya meski belum ada ikatan resmi. Dia juga mengingatkan Ammar untuk tetap disiplin dalam beribadah, seperti salat dan mengkhatamkan Al-Qur'an.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dakwaan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ammar didakwa bersama lima orang lainnya.
Menurut jaksa, peredaran narkoba ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni disebutkan menerima sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sabu tersebut kemudian dibagi dan diedarkan di dalam rutan.
Transaksi jual beli dilanjutkan pada 3 Januari 2025. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di area tangga blok tertentu di dalam rutan. Kelanjutan transaksi ini yang kemudian terendus oleh petugas.
Karu Pam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, yang mencurigai gerak-gerik para tahanan, melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,03 gram beserta sebuah ponsel.
Artikel Terkait
Wakapolri Resmikan 4 Rumah Ibadah di SMA KTB: Langkah Nyata Toleransi
Fakta Mengejutkan: Kematian TBC di Indonesia Lebih Tinggi dari COVID-19
4 Pilar Strategi Budaya untuk Ekonomi & Lingkungan Berkelanjutan di Forum IPACS 2025
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045