Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Kaburkan Motor di Penjaringan - Kasus Dandi Maulana
Dandi Maulana, seorang pria berusia 25 tahun, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Ia ditahan oleh polisi karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Penangkapan Dandi dilakukan setelah korban, yang merupakan driver ojol, melaporkan kejadian tersebut. Dalam aksinya, Dandi berani mengaku sebagai anggota dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Modus operandi yang digunakan terbilang berani. Dandi membawa serta senjata airsoft gun dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) palsu untuk menciptakan kesan bahwa dirinya adalah seorang polisi sungguhan. Barang-barang inilah yang ia gunakan untuk menakut-nakuti dan menipu korbannya sebelum akhirnya membawa lari motor tersebut.
Budi Hermanto dalam konferensi persnya pada Kamis (13/11/2025) membeberkan kronologi kejadian. Aksi penipuan ini terjadi pada Sabtu malam (1/11). Dengan licik, Dandi mendatangi korban di kawasan Jembatan II, Penjaringan, dan memperkenalkan diri sebagai polisi narkoba.
Artikel Terkait
Pentingnya Direktorat Jenderal Pesantren: Penguatan Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya