Poin kritis lainnya adalah dakwaan dinilai melanggar prinsip nebis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama. Kuasa hukum berargumen bahwa jika Ammar Zoni adalah seorang pecandu, maka seharusnya ia mendapatkan rehabilitasi, bukan dikenakan pidana.
Latar Belakang Dakwaan terhadap Ammar Zoni
Ammar Zoni secara resmi didakwa terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba. Dakwaan menyebutkan bahwa Ammar menerima sabu dari seorang individu bernama Andre, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Persidangan yang menangani kasus ini juga menjerat lima terdakwa lainnya. Dakwaan menjerat mereka atas tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Transaksi jual beli narkoba ini disebutkan telah berlangsung sejak akhir Desember 2024, dimana salah satu terdakwa, Rivaldi, disebutkan menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni di area tangga Blok I Rutan Salemba.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya