Kuasa hukum Ammar Zoni, yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, secara resmi mengajukan permohonan pembebasan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penjualan narkotika. Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan utama bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung aksi penerimaan maupun penjualan narkoba oleh Ammar Zoni.
Dalam eksepsi yang dibacakan, tim penasihat hukum Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Ammar Zoni dari tahanan di Rutan Salemba secara langsung setelah putusan sela diucapkan.
Selain itu, pihak pembela juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka berharap eksepsi ini diterima sehingga nama baik Ammar Zoni dapat dipulihkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti kelemahan formil dalam proses hukum. Mereka menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polsek Cempaka Putih dinilai cacat hukum dan karenanya harus dinyatakan batal. Surat dakwaan itu sendiri dinilai tidak cermat, kabur, serta mengandung cacat formil dan materil.
Argumentasi hukum yang diajukan menekankan adanya ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim hukum juga menyatakan bahwa dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Poin kritis lainnya adalah dakwaan dinilai melanggar prinsip nebis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama. Kuasa hukum berargumen bahwa jika Ammar Zoni adalah seorang pecandu, maka seharusnya ia mendapatkan rehabilitasi, bukan dikenakan pidana.
Latar Belakang Dakwaan terhadap Ammar Zoni
Ammar Zoni secara resmi didakwa terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba. Dakwaan menyebutkan bahwa Ammar menerima sabu dari seorang individu bernama Andre, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Persidangan yang menangani kasus ini juga menjerat lima terdakwa lainnya. Dakwaan menjerat mereka atas tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Transaksi jual beli narkoba ini disebutkan telah berlangsung sejak akhir Desember 2024, dimana salah satu terdakwa, Rivaldi, disebutkan menerima narkoba langsung dari Ammar Zoni di area tangga Blok I Rutan Salemba.
Artikel Terkait
Operasi Penertiban Glodok Tak Bertahan Lama, PKL dan Parkir Liar Kembali Semrawut
Pemerintah Kaji Penghentian Ekspor Timah Mentah untuk Percepat Hilirisasi
Indonesia Bergabung dengan Board of Peace, Prabowo Hadiri Rapat Perdana
PBSI Uji Coba Atlet Rangkap, Apriyani dan Lanny Tampil di Dua Nomor