Kuasa hukum Ammar Zoni, yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, secara resmi mengajukan permohonan pembebasan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penjualan narkotika. Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan utama bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung aksi penerimaan maupun penjualan narkoba oleh Ammar Zoni.
Dalam eksepsi yang dibacakan, tim penasihat hukum Ammar Zoni memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Ammar Zoni dari tahanan di Rutan Salemba secara langsung setelah putusan sela diucapkan.
Selain itu, pihak pembela juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka berharap eksepsi ini diterima sehingga nama baik Ammar Zoni dapat dipulihkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti kelemahan formil dalam proses hukum. Mereka menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polsek Cempaka Putih dinilai cacat hukum dan karenanya harus dinyatakan batal. Surat dakwaan itu sendiri dinilai tidak cermat, kabur, serta mengandung cacat formil dan materil.
Argumentasi hukum yang diajukan menekankan adanya ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tim hukum juga menyatakan bahwa dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Beri Asistensi Penuh Kasus Begal Repan (16) Warga Baduy Dalam
Wisata Sejarah Kemensos ke Monumen Palagan Lengkong Libatkan 300 Pelajar
Putusan MK Batasi Masa Hak Atas Tanah di IKN Maksimal 35 Tahun, Ini Rinciannya
Email Jeffrey Epstein Ungkap Donald Trump Tahu Aktivitas Korban? Ini Faktanya