Purbaya menegaskan bahwa underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai faktur impor yang sengaja dibuat lebih rendah dari harga sesungguhnya. Tujuannya jelas, untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan berbagai pajak impor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Keuangan juga memantau langsung pengoperasian container scanner atau alat pemeriksaan peti kemas yang baru berjalan dua minggu. Purbaya menilai kinerja alat tersebut sudah cukup baik, meski masih perlu penyempurnaan.
Pemasangan teknologi container scanner ini merupakan upaya untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, Purbaya memastikan bahwa semua data hasil pemeriksaan di daerah akan terintegrasi langsung dengan sistem di kantor pusat Jakarta melalui basis teknologi informasi yang terpusat.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas impor di Indonesia, sekaligus menekan praktik-praktik penyelundupan yang merugikan penerimaan negara.
Artikel Terkait
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat