Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Kronologi Lengkap

- Kamis, 13 November 2025 | 06:48 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Kronologi Lengkap
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Kronologi Kasus

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru dari Luwu Utara

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penting dengan merehabilitasi nama baik dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat setelah terlibat dalam upaya membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.

Kedua guru tersebut dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta. Setelah diterima oleh DPR RI, mereka kemudian diajak bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto tepat setelah beliau tiba dari kunjungan kerjanya ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pertemuan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, kami antar mereka ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, surat pemberian rehabilitasi untuk kedua orang tersebut telah ditandatangani," ujarnya di Lanud Halim Perdanakusuma.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang disalurkan secara berjenjang melalui lembaga legislatif, dari daerah hingga ke pusat. Setelah meminta petunjuk presiden, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan.

Prasetyo juga menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi para pendidik. "Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita hormati. Jika ada masalah atau dinamika, kita harus mencari penyelesaian yang baik," katanya. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi guru di Luwu Utara, tetapi juga bagi seluruh pendidik di Indonesia.

Latar Belakang Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara

Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka menghadapi persoalan dimana guru honorer di sekolah tersebut tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Untuk mengatasi masalah ini, mereka berinisiatif menggalang dana sukarela dari orang tua murid. Menurut keterangan mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, usulan sumbangan sebesar Rp 20.000 berasal dari wali murid sendiri untuk melengkapi iuran yang sebelumnya.

Meskipun penggalangan dana berjalan tanpa paksaan, sebuah LSM melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib. Abdul Muis dan Rasnal akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum dengan tuduhan korupsi.

Pada tahun 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas keduanya dengan pertimbangan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan lebih tepat digolongkan sebagai kesalahan administratif.

Namun, kasus ini tidak berakhir di sana. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dalam proses kasasi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan dan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar