Latar Belakang Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara
Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka menghadapi persoalan dimana guru honorer di sekolah tersebut tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Untuk mengatasi masalah ini, mereka berinisiatif menggalang dana sukarela dari orang tua murid. Menurut keterangan mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, usulan sumbangan sebesar Rp 20.000 berasal dari wali murid sendiri untuk melengkapi iuran yang sebelumnya.
Meskipun penggalangan dana berjalan tanpa paksaan, sebuah LSM melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib. Abdul Muis dan Rasnal akhirnya ditangkap dan menjalani proses hukum dengan tuduhan korupsi.
Pada tahun 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas keduanya dengan pertimbangan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan lebih tepat digolongkan sebagai kesalahan administratif.
Namun, kasus ini tidak berakhir di sana. Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dalam proses kasasi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan dan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Kemacetan di Depan Stasiun Pasar Minggu: Ojek Online hingga PKL Penyebabnya
Prabowo Beri Hadiah untuk Anjing Peliharaan PM Australia, Anthony Albanese Senang
Siswi 16 Tahun Hilang di Tangerang Ditemukan Selamat di TIM Jakarta, Ini Kronologinya
Elphabas Retreat by Airbnb: Penginapan Eksklusif Terinspirasi Film Wicked