KPK Periksa Eks Direktur PHU Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Pemeriksaan berfokus pada proses pembagian kuota tambahan haji antara program khusus dan reguler.
Pemeriksaan KPK Terkait Pembagian Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Subhan Cholid mengenai kebijakan pembagian kuota haji dengan komposisi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Selain itu, pemeriksaan juga mengarah pada kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kemenag ini merupakan bagian dari penyidikan komprehensif yang dilakukan KPK terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pertemuan pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam alokasi kuota tambahan tersebut.
Artikel Terkait
ARRUKI dan LP3HI Gugat KPK via Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Reformasi Polri Prabowo: Sinergi Tim Baru & Transformasi Kultur Aparat
BPJS Kesehatan Gratis di Mempawah: Bupati Erlina Alokasikan Rp 42,48 Miliar
Pneumonia Rugikan Negara Rp8,7 Triliun: Gejala, Pencegahan, dan 9 Strategi PDPI