Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Konten Kekerasan dan Inspirasi Pelaku dari Luar Negeri
Polisi melalui Densus 88 Antiteror mengungkap temuan penting terkait pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Investigasi menunjukkan pelaku aktif dalam komunitas media sosial yang menyebarkan konten kekerasan sebelum melakukan aksinya.
Proses Radikalisasi Daring Pelaku
Jubir Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa pelaku mulai menunjukkan perubahan perilaku sejak awal tahun. Pelaku mengalami perasaan tertindas, kesepian, dan kesulitan berkomunikasi, yang kemudian mendorongnya mencari konten ekstrem di internet.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku rutin mengakses situs-situs yang menampilkan konten kematian, kecelakaan, dan berbagai tingkat kekerasan. Komunitas daring yang diikutinya memberikan apresiasi terhadap aksi kekerasan yang dianggap sebagai tindakan heroik.
Inspirasi dari Kasus-Kasus Internasional
Polisi mengidentifikasi beberapa tokoh yang menjadi inspirasi pelaku, termasuk:
- Erick Harris dan Dylan Klebold (pelaku Columbine High School Shooting 1999)
- Dylann Roof (Charleston Church Shooting 2015)
- Alexandre Bissonnette (Quebec City Mosque Attack 2017)
- Vladislav Roslyakov (Kasus Rusia 2018)
Meskipun terinspirasi dari berbagai ideologi ekstrem, pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak tergabung dalam kelompok terorganisir tertentu. Polisi menegaskan bahwa pelaku hanya meniru tindakan dari figur yang dikaguminya di dunia maya.
Dampak dan Korban Ledakan
Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta mengakibatkan 96 orang menjadi korban yang dievakuasi ke empat rumah sakit berbeda. Temuan di lokasi kejadian menunjukkan adanya tiga titik ledakan, termasuk di dalam masjid sekolah.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya konten kekerasan di internet, khususnya bagi generasi muda. Polisi menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas daring anak-anak untuk mencegah paparan konten ekstrem.
Pelaku telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan bertindak secara mandiri tanpa keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola
Anggota DPR Imbau Beri Kesempatan Adies Kadir Buktikan Kinerja di MK
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman