KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Situbondo, Total Suap Rp 4,21 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Lima tersangka baru, yang merupakan pihak pemberi suap, telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus korupsi dana PEN Situbondo tahun 2021-2024 ini.
Pengembangan Kasus Suap Bupati Situbondo
Kasus ini merupakan pengembangan dari vonis terhadap Karna Suswandi, Bupati Situbondo periode 2021-2025, dan Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025. Karna dihukum 6,5 tahun penjara, sementara Eko menerima vonis 4,5 tahun penjara.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka baru ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam. "Berdasarkan kecukupan alat buti, KPK menetapkan lima orang selaku pihak pemberi suap," tegas Asep dalam konferensi pers, Senin (10/11).
Daftar Lima Tersangka Pemberi Suap
Berikut adalah identitas kelima tersangka yang ditahan KPK dalam kasus suap proyek PEN Situbondo:
- Roespandi selaku Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
- As'al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Modus Uang Investasi dan Komitmen Fee
Dalam modus operandi kasus suap Situbondo ini, Karna Suswandi diduga meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan. Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga meminta komitmen fee sebesar 7,5%.
Kelima tersangka yang merupakan pihak rekanan diduga menyetorkan uang kepada Karna dan Eko untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Total uang suap yang diterima mencapai Rp 4,21 miliar.
Rincian Setoran Suap ke Bupati Situbondo
KPK mengungkap rincian setoran suap yang diberikan oleh masing-masing tersangka:
- Roespandi: Rp 780,9 juta
- Tjahjono Gunawan: Rp 1,6 miliar
- Adit Ardian: Rp 1,33 miliar
- Muhammad Amran Said Ali dan As'al Fany Balda: Rp 500 juta (bersama-sama)
Pasal yang Dijerat dan Harapan KPK
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap kasus suap dana PEN Situbondo ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. "KPK berharap perkara ini dapat menjadi pemantik bagi Pemkab Situbondo untuk melakukan perbaikan tata kelola daerah yang memberi kebermanfaatan bagi masyarakat," pungkas Asep.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka mengenai kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Cuaca Sulawesi Selatan Senin Cerah Berawan, BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan Ringan di 12 Daerah
Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Capai 1.300 Meter
Gol Dramatis Kamada di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Belanda, Jepang Paksa Imbang 2-2
15 Juni dalam Sejarah: Pendaratan Pasukan KKO di Manado, Penemuan Minyak Bumi, hingga Pertempuran Saipan