Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Organ
Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli dan donor organ tubuh. Sebagian ulama mengharamkan praktik ini dengan alasan bahwa tubuh manusia pada hakikatnya bukan milik pribadi, sehingga tidak boleh diberikan apalagi diperjualbelikan kepada orang lain.
Pendapat yang mengharamkan ini didukung oleh ulama seperti Syeikh Muh Mutawalli al-Syakrawi, seorang mufasir dan ahli bahasa dari Mesir.
Langkah Perlindungan untuk Anak-Anak
Mengingat maraknya kasus penculikan dan human trafficking, orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan dengan:
- Pengawasan maksimal terhadap aktivitas anak
- Edukasi tentang bahaya berbicara dengan orang asing
- Pembatasan informasi pribadi di media sosial
- Terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk perlindungan
Kewaspadaan dan tindakan preventif menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari bahaya penculikan dan human trafficking yang semakin mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Polisi Selamatkan 2 Anak di Bawah Umur yang Dibuang di Pinggir Tol Wiyoto Wiyono
Sultan Zainal Abidin Syah Dikukuhkan Jadi Pahlawan Nasional 2025, Ini Profil dan Jasanya
Muslim Arbi Peringatkan Potensi Revolusi Rakyat Jika Hukum dan Keadilan Tak Ditegakkan: Analisis dan Dampaknya
OTT KPK di Ponorogo: Kronologi, Tersangka, dan Peran Indah Pertiwi