Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Organ
Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai jual beli dan donor organ tubuh. Sebagian ulama mengharamkan praktik ini dengan alasan bahwa tubuh manusia pada hakikatnya bukan milik pribadi, sehingga tidak boleh diberikan apalagi diperjualbelikan kepada orang lain.
Pendapat yang mengharamkan ini didukung oleh ulama seperti Syeikh Muh Mutawalli al-Syakrawi, seorang mufasir dan ahli bahasa dari Mesir.
Langkah Perlindungan untuk Anak-Anak
Mengingat maraknya kasus penculikan dan human trafficking, orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan dengan:
- Pengawasan maksimal terhadap aktivitas anak
- Edukasi tentang bahaya berbicara dengan orang asing
- Pembatasan informasi pribadi di media sosial
- Terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk perlindungan
Kewaspadaan dan tindakan preventif menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari bahaya penculikan dan human trafficking yang semakin mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Ragunan Ramai, Kakek-Nenek dan Keluarga Pilih Liburan Murah Meriah
Libur Panjang 2025, Lembang Tersendat Macet Hingga ke UPI
Pantai Selatan Jember Berbahaya, Polisi Gencar Ingatkan Wisatawan
Dokter Samira Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee