Setiap hasil penegasan status dari Pemerintah Filipina menjadi dasar bagi Indonesia dalam memproses izin tinggal maupun kewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal istilah stateless (tanpa kewarganegaraan).
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memiliki trah Sulawesi Utara, serta dukungan para menteri terkait, menjadi momentum penting untuk percepatan penyelesaian. Saat ini terdapat sekitar 8.000 WNI di Filipina Selatan dengan 2.000 orang sudah ditegaskan statusnya.
Rencana Kedepan dan Target Penyelesaian
Pemerintah Filipina akan memulai gelombang kedua penegasan status pada 2025, sementara Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah paralel berbasis data empiris. Rencana akhir proses ini akan ditandai dengan seremoni penyerahan paspor dan izin tinggal tahun depan.
Langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi final dan permanen bagi keturunan Indonesia maupun Filipina yang selama ini hidup di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi