Kasus ASDP: Ironi Hukum untuk Direksi Berprestasi BUMN
Direksi ASDP yang sukses membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada 2023 dan membawa perusahaan meraih peringkat 7 BUMN terbaik justru menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Fakta Kinerja ASDP vs Tuduhan Hukum
Di bawah kepemimpinan direksi yang kini menjadi terdakwa, ASDP menunjukkan kinerja keuangan yang impressive:
- Laba meningkat dari Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023)
- Pendapatan naik dari Rp3,55 triliun menjadi Rp5,03 triliun
- Peringkat 7 BUMN terbaik versi Infobank 2024
- Menjadi operator feri dengan armada terbesar di Indonesia
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang metode penghitungan kerugian negara. KPK menghitung kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, namun:
- BPK sebagai auditor konstitusional tidak diminta melakukan audit
- BPK justru memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian" dengan opportunity loss hanya Rp4,8-10 miliar
- Penilai Publik bersertifikat menyatakan ASDP membeli 40% lebih murah dari valuasi
- Valuasi independen menunjukkan PT JN bernilai Rp2,09 triliun, sementara ASDP hanya membayar Rp1,27 triliun
Artikel Terkait
Bangsa Hakiki: Pengertian, Tantangan Korupsi, dan Jalan Menuju Keadilan
38 Kandidat Muslim Raih Kemenangan Bersejarah di Pemilu AS 2025, Termasuk Wali Kota NYC
Slametan: Makna Filosofi, Tradisi & Relevansinya di Era Modern
Anies Baswedan Kritik Proyek Kereta Cepat WHOOSH: Utang Rp116 Triliun, Manfaat Tidak Merata