Kasus ASDP: Ironi Hukum untuk Direksi Berprestasi BUMN
Direksi ASDP yang sukses membukukan laba tertinggi sepanjang sejarah perusahaan sebesar Rp637 miliar pada 2023 dan membawa perusahaan meraih peringkat 7 BUMN terbaik justru menghadapi tuntutan pidana 8,5 tahun penjara. Mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Fakta Kinerja ASDP vs Tuduhan Hukum
Di bawah kepemimpinan direksi yang kini menjadi terdakwa, ASDP menunjukkan kinerja keuangan yang impressive:
- Laba meningkat dari Rp326 miliar (2021) menjadi Rp637 miliar (2023)
- Pendapatan naik dari Rp3,55 triliun menjadi Rp5,03 triliun
- Peringkat 7 BUMN terbaik versi Infobank 2024
- Menjadi operator feri dengan armada terbesar di Indonesia
Kontroversi Perhitungan Kerugian Negara
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang metode penghitungan kerugian negara. KPK menghitung kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, namun:
- BPK sebagai auditor konstitusional tidak diminta melakukan audit
- BPK justru memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian" dengan opportunity loss hanya Rp4,8-10 miliar
- Penilai Publik bersertifikat menyatakan ASDP membeli 40% lebih murah dari valuasi
- Valuasi independen menunjukkan PT JN bernilai Rp2,09 triliun, sementara ASDP hanya membayar Rp1,27 triliun
Dampak Sistemik terhadap BUMN
Kasus ASDP menciptakan chilling effect yang mengkhawatirkan bagi profesional BUMN:
- Para direksi menjadi takut mengambil keputusan berisiko
- Inovasi dan transformasi BUMN terhambat
- BUMN berpotensi kehilangan talenta terbaiknya
- Iklim investasi dan bisnis Indonesia terdampak negatif
Pertanyaan Kritis dalam Sistem Peradilan
Persidangan kasus ASDP mengungkap beberapa kelemahan sistemik:
- KPK menggunakan perhitungan auditor internal tanpa melibatkan BPK
- Fakta persidangan yang menguntungkan terdakwa diabaikan
- Tidak ditemukan aliran dana korupsi oleh PPATK
- Kinerja perusahaan justru membaik pasca akuisisi
Kasus ASDP menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam membedakan antara korupsi dengan business judgment yang berisiko. Putusan dalam kasus ini akan menentukan masa depan transformasi BUMN dan iklim investasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional